FAKFAK, Embaranmedia.com – Berbagai langkah dan cara terus dilakukan Pihak Kepolisian dalam menangani Perkara Kasus yang terjadi di Distrik Kramomongga pada bulan Agustus lalu, diataranya dengan cara himbauan secara persuasif sampai dengan tindakan tegas terukur.
Secara berkesinambungan himbauan dilontarkan berulang kali baik dari Polda Papua Barat, Polres Fakfak maupun keluarga korban Alm. Darson Hegemur agar para pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun kali ini, Himbauan terhadap para pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) sebanyak 17 orang kini menyisakan 16 orang yang masih buron dikarenakan salah satu pelaku (DPO) atas nama Alexander Kramandondo menyerahkan diri kepada Penyidik Satreskrim Polres Fakfak pada hari Jumat (29/9/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH membenarkan hal tersebut kepada media ini via Whatshaap, Sabtu (30/09/2023) malam.
“Iya benar, salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polres Fakfak dengan didampingi oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Bapak Yan Christian Warinussy, SH,”kata orang nomor satu di Kepolisian Resor Fakfak ini.
kemudian, AKBP Hendriyana juga menghimbau kepada para pelaku lainnya sebanyak 16 orang sesuai dengan daftar DPO agar segera menyerahkan diri untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. (EM/01)