Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya, (Foto: Humas Polres Fakfak)

Di Fakfak, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri 3 Kali Setubuhi Anaknya, (Foto: Humas Polres Fakfak)

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B /137/XII/2023/Papua Barat.Res Fakfak pada tanggal 1 Desember 2023.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Senin(4/12/2023) sekitar pukul 16.00 Wit.

Kegiatan Pres Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H,Kasi Propam Ipda Ali Tuankota,SH, Kanit PPA Bripka La Imran,dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti yang disita.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.IK Menyampaikan, hari ini kita mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana menonjol yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang baru-baru ini terjadi.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

“Satu orang yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni seorang laki-laki berinisial “IK” umur 33 tahun pekerjaan swasta dengan alamat Jl.Imam Bonjol Fakfak,”ungkapnya.

Kemudian dari pengakuan Tersangka, WakaPolres Fakfak menceritakan kronologis kejadian awal mulanya Tersangka (IK) melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur korban yang berinisial “NHS” sejak pertama kali dilakukan sekitar bulan Oktober 2023.

Persetubuhan yang ke dua terjadi sekitar bulan November 2023, bertempat di rumah tersangka tepatnya di dalam kamarnya, Sebelum menyetubuhi, tersangka meminta anak korban untuk memijatnya dengan mengatakan “ko urut-urut sa dulu” dengan hal tersebut korban “NHS” mengikuti permintaan dari tersangka, saat memijat tersangka langsung memeluk korban dan menyetubuhi korban.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Persebutubuhan yang terakhir kalinya di lakukan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 Wit, yang bertempat di dalam tempat kerja tersangka yang beralamat di Jln. Imam Bonjol Fakfak, Saat melakukan hal tersebut terdengar suara dari depan jalan telah terdapat beberapa orang orang hingga membuat tersangka bergegas merapikan pakaiannya.

Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yakni dengan bujuk rayuan jika menuruti semua kemauannya maka Tersangka akan membantu korban untuk belajar mengendarai sepeda motor serta Tersangka akan menuruti semua kemauan atau keinginan korban, dari keterangan penyidik dikatakan motif dari tindak kejahatan ini merupakan murni bahwa Tersangka ingin memenuhi nafsu birahinya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

“Akibat dari perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman Hukuman paling lama 15 ( lima belas ) Tahun Penjara,”jelas Kompol Indro Rizkiadi

Lebih lanjut Wakapolres Fakfak mengatakan, terkait Kasus ini Penyidik telah menyita barang bukti berupa 3 ( tiga) diantaranya, Pakaian yang digunakan korban saat kejadian, Rekaman vidio kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka dan Surat-surat berupa Akta kelahiran Korban serta Kartu Keluarga milik Tersangka dan Korban.

Pewarta: AZT

Berita Terkait

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat
Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP
Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap
Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak
Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat
Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU
Selang Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Fakfak
Kasus Korupsi Proyek di Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Lagi-lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian di Fakfak Papua Barat

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:18 WIB

Salah Satu Warga di Fakfak Papua Barat Ditemukan Gantung Diri di Rumah, Polisi Olah TKP

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Lagi-lagi, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Fakfak Papua Barat, 1 Tersangka Berhasil Ditangkap

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:53 WIB

Gelar Press Conference, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Fakfak

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:54 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Produksi Miras Lokal di Fakfak Papua Barat

Berita Terbaru

KPU Kabupaten Fakfak

Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!

Kamis, 12 Sep 2024 - 09:58 WIB

error: