Menu

Mode Gelap
Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana

Kriminal

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU

badge-check


					Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Polres Fakfak Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga ke Kejaksaan Negeri Fakfak, ketika berkas Perkara dinyatakan Lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Mendapatkan pengawalan ketat sebanyak 4 Tersangka yakni “V.P.K”, “Y.K”, “A.S.K” dan Tersangka “F.K” yang merupakan Tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran yang terjadi 14 Agustus silam di Distrik Kramomongga.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH didampingi oleh Para penyidik lainnya serta di sambut diterima oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak ibu Jasmawati, SH Serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin Rivaldo, SH.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, mengatakan, penyidik Polres Fakfak telah melaksanakan Tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Fakfak atas 4 tersangka yang Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran.

“Ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”jelas Kasat Reskrim melalui Press Rilisnya yang diterima media ini, Jumat (29/12/2023) malam.

Selain itu, dalam kesempatan ini Kasat Reskrim mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditinjak lanjuti dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Fakfak jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar, agar mohon kerjasama dari masyarakat. Kalau melihat pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,”tegas Kasat Reskrim.

Pewarta: Azt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Polres Fakfak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Guard Rail

24 Maret 2025 - 12:02

Polisi Gencar Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Fakfak

21 Maret 2025 - 14:11

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: