EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom akan menggelar kampanye akbar atau umum di Ruang Terbuka Hijau (RTH) K.H. Ma’ruf Amin, Jln Salasa Namudat Kabupaten Fakfak, Kamis 21 November 2024 siang ini Pukul 11.00 WIT.
Adanya kampanye umum ini, Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil mengajak seluruh masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga hingga Wamosan Tanah Rata untuk hadir bersama memeriahkan kampanye terbuka ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Fakfak dari Karas Pulau Tiga sampai Wamosan Tanah Rata menghadiri kampanye umum atau rapat umum UTA’YOH yang digelar di RTH K.H. Ma’ruf Amin, Jln Salasa Namudat atau jalan baru Kamis 21 November 2024 pukul 11.00 WIT,” ajak Untung Tamsil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untung Tamsil menuturkan, undangan terbuka sudah disebar baik secara fisik dan juga secara virtual di medsos serta group WhatsApp kepada relawan, pendukung dan simpatisan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya bersama mama Yohana Hindom sekali lagi mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk hadir di kampanye umum bersama UTA’YOH di RTH K.H. Ma’ruf Amin, Jln Salasanamudat atau jalan baru,” pintanya.
Acara ini akan dimeriahkan oleh artis suara emas berdarah Ambon, Shanza Soleman dan artis lokal Nancy Hollandia, Irian Papua Hip Hop, BBC Jaya 95 dengan lagu-lagu hitsnya. Informasi yang diterima, kedua artis yang akan memeriahkan kampanye umum ini sudah beredar di media sosial melalui flyer.
Disinggung soal beredar issu Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan UTA’YOH, calon Bupati Fakfak Untung Tamsil tegas meminta kepaada masyarakat Fakfak agar tidak terpengaruh issue hoax dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jagan terpengaruh issu hoaks dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” ujar Untung Tamsil.
UTA’YOH jelas Untung Tamsil, sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.
“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” jelasnya.
Karena menurut Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU No 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan No 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU No 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” tandasnya.
Penulis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia