EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil memberikan penjelasan soal adanya kabar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan gugatan Pasangan calon (Paslon) Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom atau UTA’YOH, yang menjadi trending topik di sosial media.
Calon Bupati Fakfak nomor urut 1 itu mengatakan, UTA’YOH sudah dipastikan kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dengan putusan terbaru KPU Provinsi Papua Barat.
“Kalaupun ada berita tentang Mahkamah Agung menolak perkara gugatan UTA’YOH itu benar karena Mahkamah Agung menilai tidak ada objek sengketa,” ujar Untung Tamsil kepada media ini via WhatsApp, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Untung Tamsil, yang merupakan objek dalam permohonan di MA adalah Keputusan KPU Nomor 2668 yang mendiskuakifikasi UTA’YOH, namun KPU Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan keputusan Nomor 319 yang mana telah menganulir Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 dan telah kembali menetapkan UTA’YOH sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
“Dengan demikian objek yang di mohonkan di MA dengan sendirinya gugur sehingga permohonan ditolak,” terangnya.
Untuk itu, Untung Tamsil menegaskan meminta kepaada masyarakat Fakfak agar tidak terpengaruh issu hoaks dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saya pertegas meminta kepada seluruh masyarakat Fakfak jangan terpengaruh issu hoax dari mereka yang tidak bertanggung jawab,” pinta Untung Tamsil.