Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

Hukum

Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

badge-check


					Polisi di Fakfak Papua Barat Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT. Tanggal 13 November 2024 dengan tersangka RCA alias Rico. Pemusnahan barang bukti di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak. Senin, (09/12/2024).

Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 7,26 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana ,SE, MH diwakili Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RCA alias Rico yang ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 9,26 gram.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

“Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Fakfak tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja” pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kajari Fakfak yang diwakili oleh Jaksa Kevin Eldo, SH Kasi Propam yang diwakili Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Herman Waryensi, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, SH serta Tersangka RCA alias Rico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

21 Tahun Usia Kabupaten SBB, Permanusa Dorong Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos (BTT)

10 Januari 2025 - 05:34

Diduga Proyek Jalan Masuk Jembatan Heniar-Walir Mangkrak, Aktivis Desak Polda dan Kejati Maluku Periksa

6 Desember 2024 - 08:42

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

16 November 2024 - 14:30

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Ditahan Terkait Kasus Suap

26 Oktober 2024 - 09:34

Trending di Hukum
WhatsApp
error: