EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat resmi menunjuk otoritas Kantor Hukum Dr Pieter Ell guna menghadapi sengketa Pilkada Fakfak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu disampaikan Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, H Rahman Ramli dikutip media ini dalam siaran pers di Fakfak Papua Barat, Rabu (15/1/2025).
“Pada Senin malam, tanggal 13 Januari 2025 memang benar adanya penunjukkan tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Rahman Ramli, surat kuasa hukum diserahkan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada pihaknya dari Kantor Hukum Pieter Ell di Jakarta.
“Sidang perdana digelar pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan perkara,” tandasnya.
Penulis : Arya Sanaky
Editor : Redaksi Embaranmedia