EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak jadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan sebelumnya.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyampaikan pleno penetapan akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Kami akan menggelar pleno sesuai prosedur yang berlaku pasca putusan MK,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa perkara dengan nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, hasil Pilkada Fakfak 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU.
Dengan dijadwalkannya pleno penetapan ini, tahapan Pilkada Fakfak 2024 hampir mencapai akhir.
Keputusan ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum dan politik bagi masyarakat Fakfak, sekaligus menjadi momentum untuk kembali bersatu dalam mendukung pemerintahan yang terpilih.