Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

KPU Kabupaten Fakfak

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

badge-check


					Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan salinan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada pasangan Samaud Dahlan & Donatus Nimbitkendik. Penyerahan ini dilakukan sehari setelah rapat pleno terbuka yang menetapkan pemenang Pilkada Fakfak 2024.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahapan ini merupakan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. “Setelah penetapan semalam, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, hari ini kami menyerahkan salinan keputusan, berita acara, serta dokumen pengusulan pengangkatan hingga pelantikan,” ujarnya.

Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mengusung dan mengangkat pasangan terpilih sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Fakfak 2024 telah berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Ia juga mengapresiasi masyarakat Fakfak atas partisipasi mereka dalam menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan transparan.

“Keberhasilan ini bukan hanya karena KPU, tetapi juga berkat dukungan seluruh masyarakat Fakfak. Kami bersyukur bahwa seluruh sengketa telah diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Putusan dalam perkara nomor 144 dan 188 telah menegaskan hasil Pilkada Fakfak 2024, sehingga tidak ada lagi lembaga yang dapat mengubah keputusan ini,” tegasnya.

Dengan penyerahan dokumen ke DPRD, tanggung jawab selanjutnya berada di tangan lembaga legislatif daerah hingga pelantikan resmi di Jakarta.

“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Samaun Dahlan dan Bapak Donatus Nimbitkendik atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Periode 2025-2030. Semoga amanah yang diberikan oleh masyarakat dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Fakfak ke depan,” tutup Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

KPU Fakfak Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

6 Desember 2024 - 08:50

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: