EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan salinan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada pasangan Samaud Dahlan & Donatus Nimbitkendik. Penyerahan ini dilakukan sehari setelah rapat pleno terbuka yang menetapkan pemenang Pilkada Fakfak 2024.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahapan ini merupakan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. “Setelah penetapan semalam, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, hari ini kami menyerahkan salinan keputusan, berita acara, serta dokumen pengusulan pengangkatan hingga pelantikan,” ujarnya.
Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mengusung dan mengangkat pasangan terpilih sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Fakfak 2024 telah berjalan sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Ia juga mengapresiasi masyarakat Fakfak atas partisipasi mereka dalam menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan transparan.
“Keberhasilan ini bukan hanya karena KPU, tetapi juga berkat dukungan seluruh masyarakat Fakfak. Kami bersyukur bahwa seluruh sengketa telah diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Putusan dalam perkara nomor 144 dan 188 telah menegaskan hasil Pilkada Fakfak 2024, sehingga tidak ada lagi lembaga yang dapat mengubah keputusan ini,” tegasnya.
Dengan penyerahan dokumen ke DPRD, tanggung jawab selanjutnya berada di tangan lembaga legislatif daerah hingga pelantikan resmi di Jakarta.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Samaun Dahlan dan Bapak Donatus Nimbitkendik atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Periode 2025-2030. Semoga amanah yang diberikan oleh masyarakat dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Fakfak ke depan,” tutup Hendra.