EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Sembako yang dikenal dengan nama BLT dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 bagi 13.000 lebih warga di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Tak hanya di Kantor Pos, pengambilan bansos ini juga bisa dilakukan di Bank BRI seluruh Kabupaten Fakfak.
Itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Fakfak, Matheus Janto Hukubun kepada media di Fakfak, Rabu (26/2/2025).
Matheus Janto Hukubun mengatakan, hari ini kami telah melakukan launching perdana pembagian Bansos tahap I untuk masyarakat Kabupaten Fakfak di Kantor Pos dengan total 7.962 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditotal dengan yang cair lewat BRI berarti jumlah penerima sampai 13.000 lebih.
Matheus juga mengungkapkan, bantuan ini terdiri atas Bansos PKH dan PKH + BPNT yang bisa diterima dan dirasakan masyarakat sebelum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
“Untuk bantuan BPNT murni sebesar Rp 600.000 dan PKH + BPNT mulai dari kisaran Rp 600.000 hingga Rp 2.400.000 bergantung pada komponen ataupun indikator yang ditetapkan,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan Dinas Sosial Kabupaten Fakfak sebagai pelaksana teknis di lapangan berharap penuh agar masyarakat bisa menggunakan ataupun memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, Baik itu digunakan untuk keperluan anak sekolah, maupun sembako menjelang Ramadan 1446 Hijriah
Kemudian, supaya bantuan ini bisa berlanjut, maka kami mengimbau agar masyarakat Fakfak bisa menjaga dengan baik dalam hal tidak menyalahgunakan kartu keluarga untuk menerima bantuan.
Karena apabila ditemukan, terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja dan punya penghasilan tetap, maka harus jujur supaya dikeluarkan dari daftar penerima bantuan termasuk yang sudah punya domisili diperhatikan baik.
“Program ini bertujuan tentunya untuk memutus mata rantai kemiskinan, Sehingga ini sifatnya hanya stimulus atau rangsangan untuk masyarakat, karena pastinya suatu saat program ini akan dihentikan apabila masyarakat sudah mampu,”katanya.
Matheus juga menekankan bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai buruh, petani, nelayan hingga pekerja harian lainnya.
Bantuan ini tidak diperuntukkan atau dilarang untuk PNS, TNI Polri yang masih aktif maupun pensiunan, aturan ini jelas di dalam Juknis Permensos RI
Ia berharap penuh agar pelaksanaan penyaluran ini bisa berjalan tertib ke depannya dan Kami membaginya dalam beberapa hari, untuk hari ini khusus Distrik Fakfak, Wartutin dan Fakfak Barat.