Oleh: Muhammad Amin Wadjo (Akademisi)
EMBARANMEDIA.COM – Pasal 34 UU Otsus Papua (UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021) adalah pasal utama yang mewajibkan dana Otsus Papua digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, dan infrastruktur.
Pengalaman beberapa tahun sebagai perencana anggaran termasuk dana Otsus Beta simpulkan bahwa mengalokasikan dana OTSUS ke semua sektor dalam satu waktu akan sulit untuk memberikan dampak signifikan bagi kemandirian OAP dalam waktu singkat, seperti 5 tahun kepemimpinan seorang bupati.
Ia yakin bahwa agar dana OTSUS dialokasikan per sektor dalam satu tahun anggaran, dan sektor lainnya di tahun anggaran berikutnya, begitu seterusnya.
Dengan strategi ini, dalam 5 tahun akan terlihat progres yang signifikan dari dana OTSUS pada setiap sektornya.
Misalnya, tahun pertama fokus pada pendidikan, tahun kedua fokus pada kesehatan, dan seterusnya.
Dengan demikian, kita dapat melihat dampak yang lebih nyata dan efektif dari penggunaan dana OTSUS dalam meningkatkan kemandirian OAP.
Menurutnya, tidak salah kalau ada ungkapan bilang bagini : *sebanyak apapun uang OTSUS, kalau dikelola serampangan tanpa strategi yang jelas, maka sama saja bagaikan menggarami air laut – tidak akan memberikan dampak yang berarti.*
Oleh karena itu, pengelolaan dana OTSUS harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, dan evaluasi yang ketat.
Selain itu, semestinya para kepala daerah tidak meratapi anggaran daerah yang kecil, karena yang terpenting adalah bagaimana mereka dapat mengelola anggaran tersebut dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kreativitas dan inovasi, kepala daerah dapat membuat perbedaan besar bahkan dengan anggaran yang terbatas.
Kalau kita kembalikan ingatan kita beberapa puluh tahun lalu, dengan anggaran APBD kabupaten yang hanya beberapa ratus milyar para kepala daerah kala itu *mampu* buat perubahan untuk daerah dan masyarakatnya.
Ia yakin bahwa dengan strategi alokasi dana yang tepat dan fokus, kita dapat mencapai tujuan akhir dari dana OTSUS, yaitu Kemandirian OAP.