Oleh : Muhammad Ali Rumadaul, S.AP
( Mantan Sekum HMI Cabang Fakfak Periode 2023-2024)
EMBARANMEDIA.COM – Sebagai generasi muda bangsa, tentu kita berharap apa yang menjadi tujuan dari cita-cita kebangsaan ini dapat tercapai, terkhusunya yang berkaitan dengan masalah pendidikan. Dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, telah menegaskan kepada kita semua bahwa, betapa pentingnya Mencerdaskan Kehidupan Generasi Muda Bangsa Indonesia.
Maka, barang tentu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk dapat merealisasikan hal tersebut sebagai sebuah bentuk penghormatan serta pengabdian diri kepada bangsa dan Negara terkhusunya bagi para Pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Namun Sering berjalannya waktu, Persoalan Pendidikan seakan mengalami kendala yang sangat memprihatinkan terkhusunya berkaitan dengan penggunaan dana Pendidikan yang tidak transparansi. Kondisi ini tentu menjadi persoalan yang perlu di bijaki secara komprehensip terutama bagi daerah yang memiliki Otonomi Khusus seperti kita yang berada di papua saat ini.
Masalah Transparansi dalam pemerintahan adalah fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme. Pemerintahan yang terbuka adalah harapan bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat ikut serta dalam mengawasi dan terlibat langsung dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang ada.
Di papua Masalah pendidikan ini telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang No 21 Tahun 2001 Tentang “ Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua” yang mana Pada Pasal 36 UU Otsus, serta PP Nomor 106-107 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).
Maka, Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut untuk lebih serius terkait persoalan pendidikan di Tanah papua, sebab Persoalan Pendidikan di Papua adalah Amanah UU Otus serta PP Nomor 106 Tahun 2001 yang wajib dilaksanakan, bukan sekedar janji politik yang bisa diucapkan diatas mimbar-mimbar demokrasi.
Di kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, Pendidikan menjadi salah satu program yang diprioritaskan oleh pemerintah Daerah. Kebijakan ini tentu menjadi harapan kita semua terutama Bagi Orang Asli Fakfak ( OAF). Kita tentu berharap pelaksanaan pendidikan ini dapat dioptimalkan secara konprehensip dengan memprioritaskan Orang Asli Fakfak (OAF) sebagai bagian dari Orang asli Papua ( OAP). Sebagaimana di atur dalam UU No 2 Tahun 2021 tentang “ Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua “ pasal 56, serta PP No 106 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Terlebih lagi, pada Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan. Kemudian, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi Orang Asli Papua (OAP).
Sehingga, harapan kita semua terkhusunya bagi segenap masyarakat Kabupaten Fakfak terkait dengan program pendidikan gratis yang telah di Lounshing oleh pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak saat ini, sekiranya tidak hanya fokus pada seragam gratis ataupun penanggulangan biaya registrasi bagi calon ataupun Peserta didik, melainkan pendidikan gratis yang benar-benar mengacu pada Amanah UU Otsus dan PP No 106 Tersebut yang mencakup pendidikan Usia Dini hingga bagi mereka yang melanjutkan Pendidikan Ke jenjang Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Mengutip dari laman https://majalahkribo.com. yang memuat tentang pernyataan Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir, terkait dengan Evaluasi Dana Otsus,” .
Dalam perrnyataan tersebut, Kepala Biro Otsus Setda Papua Barat tersebut sempat menyinggung terkait dengan dana otsus yang akan di salurkan kepada pemerintah provinsi papua barat meski belum dicairkan namun Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Djpb) Kemenkeu, Total Pagu Dana Otsus 2025 Untuk Delapan Pemerintah Daerah Di Papua Barat Mencapai Rp1,562 Triliun. Dengan Rincian Sebagai Berikut:
Pemprov Papua Barat: Rp687,01 Miliar
Pemkab Manokwari: Rp133,79 Miliar
Pemkab Fakfak: Rp133,27 Miliar
Pemkab Kaimana: Rp70,43 Miliar
Pemkab Teluk Bintuni: Rp156,53 Miliar
Pemkab Teluk Wondama: Rp141,07 Miliar
Pemkab Pegunungan Arfak: Rp103,76 Miliar
Pemkab Manokwari Selatan: Rp136,22 Miliar
Berdasarkan data tersebut, tentu kita berharap Pemerintah daerah lebih serius mengentaskan persoalan Pendidikan di Kabupaten Fakfak.
Terutama berkaitan dengan Pemenuhan Pasal 36 UU Otsus serta PP No 106 Tahun Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) yang menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.
Selaku Pemuda dan Masyarakat Fakfak, saya berharap pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi pendataan terkait dengan Jumlah Orang Asli Fakfak yang saat ini sedang melanjutkan pendidikannya baik kategori PAUD hingga Perguruan Tinggi, termasuk yang melanjutkan pendidikan di dalam daerah maupun luar daerah. Hal ini perlu dilakukan agar mempermudah pemerintah dalam merealisasikan Amanah UU Otsus tersebut.
Sebab dalam bebrapa tahun terakhir masih banyak Orang Asli Fakfak yang belum mendapatkan pendidikan gratis termasuk mereka yang saat ini sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di kabupaten Fakfak.
Selain itu, Pemerintah Daerah perlu serius dalam menangani Kasus-kasus yang berkitan dengan Masalah Pendidikan di kabupaten Fakfak. Sehingga, tak ada lagi persoalan-persoalan yang menghambat Masalah Pendidikan Di kabupaten Fakfak.