Menu

Mode Gelap
Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi Musrenbang di Bomberay Fokus Prioritas, Dorong Investasi dan Kesejahteraan Kolaborasi Pemberdayaan: YP2M3F dan Pemda Fakfak Perkuat Fondasi Program Kapala Emas Pererat Silaturahmi, Wanita Islam Al-Khairaat Fakfak Adakan Safari Ramadhan 2026 Kabar Baik untuk UMKM Fakfak, BRI Siap Dukung dan Dampingi Pelaku Usaha Ketua DPRK Fakfak Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Hidupkan Ekonomi Lokal

Kriminal

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU

badge-check


					Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polisi Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembuhunan Kepala Distrik Kramomongga Fakfak ke JPU, (Foto: Humas Polres Fakfak).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Polres Fakfak Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramomongga ke Kejaksaan Negeri Fakfak, ketika berkas Perkara dinyatakan Lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Mendapatkan pengawalan ketat sebanyak 4 Tersangka yakni “V.P.K”, “Y.K”, “A.S.K” dan Tersangka “F.K” yang merupakan Tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran yang terjadi 14 Agustus silam di Distrik Kramomongga.

Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH didampingi oleh Para penyidik lainnya serta di sambut diterima oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak ibu Jasmawati, SH Serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin Rivaldo, SH.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, mengatakan, penyidik Polres Fakfak telah melaksanakan Tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Fakfak atas 4 tersangka yang Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran.

“Ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”jelas Kasat Reskrim melalui Press Rilisnya yang diterima media ini, Jumat (29/12/2023) malam.

Selain itu, dalam kesempatan ini Kasat Reskrim mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditinjak lanjuti dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Fakfak jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar, agar mohon kerjasama dari masyarakat. Kalau melihat pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,”tegas Kasat Reskrim.

Pewarta: Azt

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Trending di Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY