Menu

Mode Gelap
Seragam Lengkap hingga Sepatu: Pemkab Fakfak Gratiskan Perlengkapan Sekolah Tahun Ini Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik

Hukum

3 Pelaku Pengedar Narkoba di Fakfak Berhasil Ditangkap Polisi

badge-check


					3 Pelaku Pengedar Narkoba di Fakfak Berhasil Ditangkap Polisi Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui jajaran Kepolisian Sektor Fakfak (Polsek) berhasil mengungkap peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang berjenis Sabu-sabu.

Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat Fakfak berhasil diamankan oleh team gabungan Polsek Fakfak.

Awal mula tertangkapnya ketiga pelaku tersebut pada lokasi berbeda, melalui adanya laporan masyarakat atas peredaran narkoba di kabupaten Fakfak khususnya wilayah hukum Polsek Fakfak.

Saat mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin SH,MH dengan di dampingi oleh Kanit Intelkam Polsek Fakfak Iptu Ruslan Amin, Kanit Reskrim Polsek Fakfak Ipda Irianto bersama Anggota Polsek Fakfak lainnya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan pada tempat yang dicurigai pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 02.05 wit (dini hari).

Ini Kronologis penangkapan awalnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yakni, Kapolsek Fakfak bersama team langsung bergerak ke rumah kos (kontrakan sementara) pelaku Inisial (Z) yang beralamat di Jalan KH Dewantara kelurahan Fakfak Utara distrik Fakfak tempat ini diduga kerap dijadikan markas transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sesampainya di kos tempat tinggal pelaku, kemudian Kapolsek beserta team melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pelaku sendiri, pemilik kos kosan dan keluarga pelaku, dari hasil pemeriksaan tersebut team menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Surya 16 dengan berat sekitar 0,13 gram.

Selanjutnya, dari hasil interogasi pelaku Z mengatakan selain dirinya masih ada barang dan dan pelaku lainnya yang terlibat.

Setelah melakukan pengembangan, selanjutnya team bergerak menuju lokasi yakni disebutkan pelaku berinisial A yang beralamat di Tanjung sebrang, dari Pelaku “A” Kapolsek bererta team berasil menemukan narkotika berjenis sabu dengan berat sekitar 3,96 gram.

Tak hanya itu, Kapolsek Fakfak beserta team bergerak menuju daerah Wagom distrik pariwari ke rumah pelaku berinisial “W” Melakukan penangkapan dan pemeriksaan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10,33 gram dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada pembeli di daerah kabupaten Fakfak.

Hal ini dijelaskan Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin melalui Prees Rilisnya kepada awak media, Sabtu (16/03/2024).

Kapolsek juga mengatakan, alhamdulillah pada awal bulan suci Ramadhan ini kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) pelaku pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres dan Polsek Fakfak.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengusut dan mengungkap tuntas mata rantai dan sindikat peredaran barang terlarang yang meresahkan masyarakat,”tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolsek menghimbau kepada seluruh warga Fakfak jika mengetahui atau melihat gerak-gerik mencurigakan tentang terjadinya peredaran Narkoba di wilayah masing-masing agar melaporkan kepada Polisi.

“Dan kami akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,”katanya.

Tambahnya, saat ini ke 3 (tiga) pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Fakfak dan ketiga pelaku akan mempertangung jawabkan perbuatannya lebih lanjut kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: