Pemekaran Kampung di Fakfak: Begini Penjelasan DPMK

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Fakfak Papua Barat menegaskan bahwa isu pemekaran kampung di wilayah ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Pemekaran yang dilakukan benar-benar murni berdasarkan regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Fakfak, Umar Alhamid, dalam wawancara eksklusif dengan media di Fakfak, Senin (9/9/2024). Menurutnya, langkah pemekaran ini telah melalui proses panjang yang diatur dalam Permendagri Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penataan Kampung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 05 Tahun 2021 di Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Jemput Bola ke Distrik, Pemkab Fakfak Genjot Kualitas dan Harga Pala Petani

“Pemekaran kampung memang memungkinkan, asalkan sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai contoh, Kampung Onim Jaya yang pecah dan kini berstatus definitif, sehingga terbentuk dua kampung baru,” ujar Umar.

Namun, Umar juga menjelaskan bahwa status definitif dari kampung hasil pemekaran ini tidak selamanya bersifat permanen. “Suatu saat, kampung yang telah dimekarkan bisa saja disatukan kembali, tergantung dari situasi dan perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  65 Kampung Nelayan Merah Putih Tuntas Dibangun, KKP Bentuk Satgas Khusus

Pemekaran, lanjut Umar, tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, hingga kota atau kabupaten, serta partisipasi masyarakat juga menjadi salah satu faktor kunci dalam proses ini.

Terkait dengan proses pemekaran kampung dan penyerahan Perbup yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, Umar mengungkapkan bahwa tahapan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2023. “Pada Juni 2023, kami di DPMK sudah melakukan verifikasi terkait partisipasi masyarakat dalam pemekaran kampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kadis Perkebunan Fakfak: Harga Pala Kini Diatur, Mutu Wajib Dijaga

Ia pun merinci tahapan pemekaran yang telah dilalui, mulai dari pengusulan oleh kampung-kampung dengan memenuhi lima syarat penting, yaitu berita acara, peta kampung, SK Kampung Induk, hingga jumlah penduduk.

“Jadi, kalau ada yang menuding pemekaran ini sarat kepentingan politis, itu tentu tidak benar,” tutupnya tegas.

Tutup
error: