Menu

Mode Gelap
Musrenbang Pariwari 2026, Bupati Samaun Soroti Validasi Data Bansos dan Prioritas Listrik-Air Bersih Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

Kriminal

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

badge-check


					Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Lewat kinerja Satuan Reserse Narkoba, dua kasus penyalahgunaan ganja berhasil diungkap dalam satu hari, Sabtu, 28 Juni 2025.

Press conference terkait pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Fakfak, Senin (07/07/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

Dua Tersangka, Ganja Kering, dan Miras Diamankan

Wakapolres Fakfak dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial Y.M.S. (29), sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram dan satu buah celana pendek warna hitam.

Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00 WIT, petugas kembali mengamankan tersangka kedua, K.D.T. (23), di lokasi yang sama. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, satu unit handphone Vivo Y01, dua bungkus karton berisi miras jenis Cap Tikus, dan satu plastik minuman keras yang juga diduga Cap Tikus.

Meski hasil tes urin kedua tersangka menunjukkan negatif dari zat narkotika, keduanya tetap diproses secara hukum atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras menekan angka peredaran narkoba di wilayah Fakfak,” tegas Iptu Joha.

Menutup konferensi pers, Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu mengajak seluruh masyarakat Fakfak untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika.

“Laporkan bila ada dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting demi menciptakan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: