EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan Pasar Thumburuni, Kabupaten Fakfak.
Informasi tersebut segera direspons melalui serangkaian penyelidikan lapangan secara intensif guna memastikan kebenaran peristiwa tersebut, Jumat (14/11/2025).
Hasil pendalaman penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya peristiwa pidana. Atas dasar itu, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Tujuan penyidikan ini antara lain untuk memastikan apakah suatu tindak pidana benar terjadi, mengidentifikasi pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti yang relevan, menilai kecukupan bukti guna proses hukum lanjutan, serta menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalisme.
“Komitmen ini menjadi wujud nyata Polres Fakfak dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Polres Fakfak mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan peristiwa pidana di Pasar Thumburuni.
“Penyidik terus bekerja melengkapi bukti dan mendalami setiap keterangan yang masuk. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi langsung atau bukti tambahan untuk tidak ragu melapor,” ujar AKP Arif.
Polres Fakfak juga membuka ruang komunikasi yang aman bagi masyarakat, baik korban maupun saksi termasuk apabila peristiwa tersebut melibatkan oknum ASN maupun warga. Informasi dapat disampaikan langsung kepada Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui nomor *0816-558-551*.
Setiap laporan akan diverifikasi dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sesuai prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan perkara ini,” tambah AKP Arif.
Polres Fakfak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip Presisi dan keadilan bagi seluruh warga Fakfak.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







