BRI Fakfak dan Kejari Kaimana Teken Kerja Sama Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Non-Litigasi

EMBARANMEDIA.COM, KAIMANA – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian kredit bermasalah dan menjaga kualitas portofolio pinjaman, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Fakfak menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kaimana terkait pemberian bantuan hukum non-litigasi dalam penanganan debitur yang mengalami tunggakan pinjaman pada BRI Unit Kaimana.

Penandatangan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, SH, M.Hum bersama Pemimpin Cabang BRI Fakfak, Suprijanto.

Untuk diketahui, Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kaimana dalam mendukung penyelesaian permasalahan perdata secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemuda Cengkeh 3 Intensif Latihan Tifa Sawat Jelang Lomba Menyongsong Islam Masuk Tanah Papua

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan bantuan hukum non-litigasi, termasuk pendampingan, mediasi, negosiasi, serta upaya persuasif kepada debitur yang memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

Pemimpin BRI Cabang Fakfak, Suprijanto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat langkah penyelesaian kredit bermasalah sekaligus mendorong para debitur agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi terbaik bagi para debitur. Kehadiran Kejaksaan Negeri Kaimana sebagai mitra strategis diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian tunggakan pinjaman secara efektif tanpa harus menempuh proses pengadilan,” ujarnya kepada Embaranmedia.com, Senin (15/06/2026).

Baca Juga :  Dari Komsos ke Aksi Nyata, Babinsa Dorong Lahan Tidur Jadi Ladang Harapan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama ini bukan semata-mata melakukan penagihan, melainkan memberikan bantuan hukum dan pendampingan guna mendorong penyelesaian kewajiban para debitur melalui mekanisme non-litigasi yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), mitigasi risiko, serta perlindungan terhadap aset dan keuangan negara. Mengingat BRI merupakan badan usaha milik negara, penyelesaian kredit bermasalah menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan lembaga keuangan dan keberlanjutan penyaluran kredit kepada masyarakat. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), mitigasi risiko, serta perlindungan terhadap aset dan keuangan negara. Mengingat BRI merupakan badan usaha milik negara, penyelesaian kredit bermasalah menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan lembaga keuangan dan keberlanjutan penyaluran kredit kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perayaan Islam Masuk Tanah Papua 2026 Disiapkan, Ketua Panitia Silaturahmi di Distrik Pariwari

Melalui sinergi ini, BRI Fakfak dan Kejaksaan Negeri Kaimana berharap para debitur yang memiliki tunggakan pinjaman dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga tercipta kepastian hukum dan hubungan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Pewarta: Emby || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: