Menu

Mode Gelap
Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak

Kriminal

Novel, Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

badge-check


					Novel, Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana Perbesar

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel itu dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

Pasal 356 KUHP menjelaskan hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Di sisi lain, Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah pasal 355 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu.

Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, lanjut Novel, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

“Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama,” ujar Novel.

Mantan anggota Polri itu mengatakan tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat,” katanya.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya.

Menurutnya, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. (EM)

Baca Lainnya

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

7 Juli 2025 - 15:39

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: