KPU Fakfak Himbau Kepada 7 Partai Politik Agar Segera Berkoordinasi

Embaranmedia.com, Fakfak – Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022, tahapan verifikasi administrasi akan dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi merupakan penelitian yang dilakukan KPU terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

Ketua KPU Fakfak melalui Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Hasanudin Rettob mengungkapkan, untuk Kabupaten Fakfak ada 24 partai politik yang secara resmi dokumennya diterima oleh KPU RI, dan kami KPU Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi, namun dalam 24 parpol terdapat 7 parpol baru yang sampai saat ini belum berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

“Maka dari itu saya tegaskan kepada 7 partai politik baru yang belum berkoordinasi yaitu Partai PKN, GELORA, REPUBLIKKU, REPUBLIK SATU, REPUBLIK, PERSINDO dan Partai PRIMA, dari ke -7 partai politik ini jika mempunyai pengurus di kabupaten Fakfak kami sangat berharap agar segera berkordinasi dengan kami dalam rangka proses verifikasi administrasi,”Ungkap Hasanudin Rettob kepada embaranmedia.com di Ruang Kerjanya, Kamis (18/08/2022) Kemarin.

Baca Juga :  Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027
Baca Juga :  Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

Hasanudin Rettob juga meminta kepada Laison Officer (LO) dari ke 7 partai politik tersebut agar segera berkordinasi dengan KPU Fakfak, sehingga dokumen-dokumen dapat disiapkan dalam tahapan sampai dengan tahapan verifikasi perbaikan pada tanggal 29 Agustus 2022. (EM/AZT)

Tutup
error: