Menu

Mode Gelap
Kemenag Launching Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Pemkab Fakfak Dukung Penuh Gerakan Penghijauan Bupati Samaun Temui Para Casis Polri Asal Fakfak, Beri Pesan Ini Mensesneg Prasetyo Bantah Adanya Matahari Kembar Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025 di Mapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Gelar Apel Serpas Pencarian Tahap III Iptu Tomi Samuel Marbun, 510 Personel Dilibatkan

Opini

Kasus HIV Meningkat, Buah Penerapan System Sekuler

badge-check


					Kasus HIV Meningkat, Buah Penerapan System Sekuler Perbesar

Oleh: Muslimah Peduli Generasi

Indonesia darurat HIV. Terkuak kasus HIV di daerah-daerah Indonesia, termasuk Indonesia bagian timur. Tercatat 592 kasus HIV ditemukan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal ini disampaikan narasumber dalam kegiatan Koordinasi Stakeholder Program Pekerja Seks Perempuan yang diselenggarakan oleh Yayasan Papua Lestari atau Yapari, di Restoran Angelos pada Rabu, 26 Juli 2023. Nani Sri Untari, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, salah seorang narasumber, menjelaskan bahwa jumlah kasus HIV yang ditemukan di Kabupaten Fakfak hingga tahun 2022 adalah sebabyak 567 kasus, sedangkan hingga bulan Juni 2023 tercatat sebanyak 592 kasus. Itu artinya, ada penambahan  25 kasus odhiv. Mirisnya, tercatat 6 anak usia pelajar dan mahasiswa yang terpapar HIV untuk yahun 2022 dan hingga Juni 2023 ini, golongan tersebut bertambah 4 orang lagi.(infofakfak.com, 27/7/2023)

Dikutip dari yankes.kemkes.go.id, Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang sistem imunitas. Infeksi virus ini mampu menurunkan kemampuan imunitas manusia dalam melawan benda–benda asing di dalam tubuh yang pada tahap terminal infeksinya dapat menyebabkan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Virus yang menyerang sel darah putih di dalam tubuh (limfosit) yang mengakibatkan turunnya kekebalan tubuh manusia. Orang yang dalam darahnya terdapat virus HIV dapat tampak sehat dan belum tentu membutuhkan pengobatan. Meskipun demikian, orang tersebut dapat menularkan virusnya kepada orang lain bila melakukan hubungan seks berisiko danberbagi penggunaan alat suntik dengan orang lain.
Penularan HIV terjadi saat cairan tubuh penderita (bisa darah, sperma, atau cairan vagina), masuk ke dalam tubuh orang lain. Hal ini dapat terjadi melalui berbagai cara seperti hubungan seks, penggunaan jarum suntik, bahkan transfuse darah (alodokter.com)

Akibat Sekularisme
Maraknya kasus HIV ini bak fenomena gunung es. Yang tercatat saja sudah mencapai angka yang tinggi, belum lagi ditambah dengan yang belum tercatat. Ini menjadi alarm untuk kita semua terlebih negara, Indonesia darurat HIV.
Berbagai upaya negara dalam menangani kasus ini pun masif dilakukan. Namun ini bukan hanya tentang ‘keamanan’ melalui penggunaan kondom yang unggul disosialisasikankan, dan dihimbau, tapi lebih dari itu.
Sistem pergaulan hari ini menganut sekularisme yang mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku seseorang. “Sistem sekuler adalah  sistem kehidupan yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Negara sekuler membolehkan agama mengatur, tetapi hanya dalam urusan privat, sedangkan dalam ruang publik peran agama itu sangat dibatasi. Kebebasan itulah yang membentuk seseorang menjadi manusia yang bebas dalam arti jauh dari norma dan nilai-nilai agama sehingga naluri mereka menjadi tidak terarah dan tidak terdidik dengan norma-norma agama
Alhasil pergaulan bebaspun merajalela, mulai dari berpegangan tangan, berpelukan berciuman, hingga berujung pada seks bebas Mirisnya bahkan bergonta-ganti pasangan.Tak heran aktivitas dalam system pergaulan seperti ini rentan menghasilkan teridap dan tertularnya penyakit HIV.

Tak hanya itu. Sistem pendidikan sekuler yang diterapkan di negeri ini pun, terbukti telah gagal melahirkan pelajar yang saleh, bertakwa, sekaligus mampu menjawab tantangan-tantangan zaman. Kurikulum Pendidikan hari ini hanya berfokus pada nilai dan materi. Pelajar hanya berlomba-lomba mengejar nilai yang diklaim sebagai modal dasar mendapatkan pekerjaan untuk untuk menunjang kehidupan ke depan ketimbang membentuk kepribadian yang baik.

Tentunya penerapan pendidikan sekuler adalah bagian dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sekuler. Jika kita membiarkan berlangsungnya sistem pendidikan sekuler berarti kita membiarkan generasi penerus ini menjadi generasi sekuler dan pelaku kebebasan.
Disamping itu, tidak adanya sanksi yang tegas namun adanya penjagaan kebebasan individu termasuk dalam pergaulan pada system hari ini membuat pelaku pergaulan bebas menjamur hingga kebablasan.

Solusinya Hanya Sistem Islam
Islam bukan hanya tentang ibadah mahdhah saja seperti sholat, puasa zakat, haji. Melaikan Islam mempunya pengaturan terhadap seluruh aspek kehidupan termasuk system pergaulan, Pendidikan bahkan sanki. Sehingga dengan syariat-Nya itu mampu mejaga manusia dari penyakit HIV.

Karena Islam adalah risalah yang diwahyukan oleh Allah Swt., Sang Pencipta seluruh makhluk, termasuk manusia. Allah paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, agar hamba-Nya terhindar dari berbagai mara bahaya, baik di kehidupan dunia maupun akhirat.

Allah Swt berfirman yang artinya:
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Namun, sering kali masih dipahami yang dilarang hanyalah melakukan hubungan suami istri bagi yang belum menikah. Padahal ayat tersebut sangat jelas menyampaikan larangan mendekati zina (aktifitas apapun yang mendekati zina) sehingga agar manusia terhindar dari zina, maka turutilah tata aturan pergaulan laki-laki dan Wanita:
1) Adanya perintah menundukkan pandangan baik kepada laki-laki maupun wanita, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 30 dan 31 serta hadis Nabi.
2) Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna yakni pakaian yang menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Juga banyak hadis Nabi saw. yang membahas tentang wajibnya menutup aurat dan mengenakan pakaian sempurna.
3) Islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali ditemani mahramnya.
4) Islam melarang pria dan wanita untuk berdua-duan, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari)
5) Islam melarang wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya.
6) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas, wanita terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di dalam masjid, sekolah, dan sebagainya. Islam menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya, begitu pula laki-laki sehingga saf salat wanita terpisah dari laki-laki, wanita tidak berdesak-desakan di kerumunan laki-laki, dll..
7) Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama laki-laki dan wanita berifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai. Tidak ada hubungan yang bersifat khusus seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya, nongkrong bareng di kafe, dan semisalnya.

Sistem pendidikan Islam pun akan melahirkan generasi-generasi yang bertakwa kepada Allah, senantiasa bersemangat, berkontribusi dalam kebaikan, bukan malah membuat kerusakan. Hal ini karena system Pendidikan islam berbasis akidah Islam dan standar hidupnya adalah rida Allah, bukan hawa nafsu.

Selain itu sanksinya pun tegas.terhadap pelaku perzinahan. Tidak ada kebebasan individu dalam Islam melainkan diatur dengan syari’at. Pengaturan ini untuk menjaga manusia agar tetap on the track.. Sistem sanksi dalam Islam juga mampu menyelesaikan persoalan hingga akarnya dengan efek jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (efek jera). Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Persoalan Honorer Non Data Base di Fakfak, Samad Rumalolas Minta Pemda Segera Cari Solusi

22 April 2025 - 10:03

Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras

19 April 2025 - 13:17

Akademisi Soroti Optimalisasi Fasilitas Transportasi di Bandara Siboru: Minta Peran Serius Pemda Fakfak

15 April 2025 - 10:28

Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat

23 Maret 2025 - 14:27

Krisis Moral Guru dalam Sistem Sekuler, Urgensi Solusi Islam

20 Maret 2025 - 09:37

Trending di Opini
WhatsApp
error: