Menu

Mode Gelap
Dua Event Besar Warnai Akhir Tahun, Masohi dan Banda Rayakan Semangat Budaya dan Persaudaraan Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR

badge-check


					Jelang Idul Fitri 1445 H, 4.434 Pegawai Pemkab Fakfak Terima THR Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 4.434 pegawai dengan total alokasi anggaran Rp 20 miliar lebih.

Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tajudin Lajahalia kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (7/4/2024).

“Seluruh pegawai di lingkup Pemkab Fakfak Provinsi Papua Barat, sudah bisa tersenyum karena Pemkab Fakfak telah kucurkan THR bagi ribuan pegawai,” ujarnya.

Tajudin Lajahalia mengatakan, untuk pegawai di lingkup Pemkab Fakfak telah diproses pembayaran sejak 26 Maret 2024 lalu.

“Pembayaran ini sesuai dengan pengajuan SPM yang diajukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Fakfak,” tutur Tajudin.

Menurutnya, dikatakan Tajudin, alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2024 kepada 4.434 pegawai di lingkup Pemkab Fakfak itu termasuk untuk bupati, wakil bupati, pimpinan OPD, anggota DPRD, dan pegawai PPPK.

“Jumlah pastinya sebesar Rp 20.293.237.834,00,” sebutnya.

Tajudin mengatakan, jumlah besaran untuk masing-masing penerima THR di lingkup Pemkab Fakfak disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada Maret 2024.

“Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Fakfak Nomor 16 Tahun 2024,” tutup Tajudin Lajahalia.

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer

17 Oktober 2025 - 14:56

Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

17 Oktober 2025 - 14:45

136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia

15 Oktober 2025 - 06:24

Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

10 Oktober 2025 - 12:58

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

10 Oktober 2025 - 12:21

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: