Menu

Mode Gelap
Cahaya Anak Kota Pala Apresiasi Peresmian Poli Psikologi: Bukti Kepedulian Pemerintah 572 Pelari Ramaikan Lomba Lari 5K HUT Fakfak ke-125, Wakil Bupati Apresiasi Antusias Warga Babinsa Siapkan Paskibra Don Bosco Tampil Sempurna di HUT Fakfak Dugaan Tindak Pidana di Pasar Thumburuni: Polres Fakfak Tegaskan Penyidikan Resmi Dimulai Gandeng Buyer Internasional, Fakfak Mantapkan Program Pala Unggul Program Manunggal Air Mengalir ke Fakfak, KSAD Tekankan TNI Harus Hadir untuk Rakyat

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Nyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan “SARIFA” Tak Memenuhi Syarat

badge-check


					Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

“Bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Fakfak, Bapak Said Hindom dan Rico Thie tak memenuhi syarat karena dukungan KTP yang diajukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) tidak mencapai jumlah yang seharusnya dipenuhi pada perbaikan tahap kedua,” terangnya.

Hendra J C Talla mengatakan, KPU Fakfak telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-II dukungan bapaslon Sarifah pada 28 Juli 2024 lalu.

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon Sarifah pada tahap perbaikan kedua ialah sebanyak 3.192, namun dari hasil vermin yang dilakukan ternyata, dukungan memenuhi syarat hanya sebanyak 2.873 dukungan,” rincinya.

Pihaknya juga mempersilahkan Tim Sarifa menempuh upaya yang bisa dilakukan sesuai regulasi apabila keberatan dengan keputusan KPU.

“Ruang laporan dan ruang keterangan kan terbuka dan proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu, apabila nantinya memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materil maka tidak menutup kemungkinan bisa diakomodir kembali,” ucapnya.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: