Menu

Mode Gelap
Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026 Keluarga Besar Almarhum Hamis Rahareng Sampaikan Terima Kasih kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Tual GMKI Cabang Fakfak Buka Open Recruitment Anggota Baru 2025 Minat Investasi Korea di Fakfak Makin Kuat, Bomberay Jadi Fokus Pengembangan Perkebunan

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Nyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan “SARIFA” Tak Memenuhi Syarat

badge-check


					Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

“Bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Fakfak, Bapak Said Hindom dan Rico Thie tak memenuhi syarat karena dukungan KTP yang diajukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) tidak mencapai jumlah yang seharusnya dipenuhi pada perbaikan tahap kedua,” terangnya.

Hendra J C Talla mengatakan, KPU Fakfak telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-II dukungan bapaslon Sarifah pada 28 Juli 2024 lalu.

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon Sarifah pada tahap perbaikan kedua ialah sebanyak 3.192, namun dari hasil vermin yang dilakukan ternyata, dukungan memenuhi syarat hanya sebanyak 2.873 dukungan,” rincinya.

Pihaknya juga mempersilahkan Tim Sarifa menempuh upaya yang bisa dilakukan sesuai regulasi apabila keberatan dengan keputusan KPU.

“Ruang laporan dan ruang keterangan kan terbuka dan proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu, apabila nantinya memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materil maka tidak menutup kemungkinan bisa diakomodir kembali,” ucapnya.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error:

GB777

Slot Gacor

Slot Gacor

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

http://mnk-hydraulics.com/templates/

https://haisantuoisachphanthiet.com/includes/

https://nigerian-constitution.com/win/

https://ijrps.com/int/

https://drmgrpharmacy.ac.in/temp/

https://schoolerp.elitetraveltech.in/assets/

https://bharatcoachbuilder.com/fonts/

https://tcsoftwares.in/wp-includes/

https://erp.jhpl.in/assets/

https://tbiedu.in/data/

https://studentzone.tbiedu.in/data/

https://bricks-99.com/includes/

https://www.sbgaccsojitra.edu.in/assets/

https://adventplantech.com/data/

https://khetaan.com/sitepad-data/

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor