Menu

Mode Gelap
LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Tetapkan 59.215 Pemilih Dalam Rapat Pleno DPS 2024: Siap Jaga Hak Pilih Masyarakat

badge-check


					KPU Fakfak Tetapkan 59.215 Pemilih Dalam Rapat Pleno DPS 2024: Siap Jaga Hak Pilih Masyarakat, (Foto: EM/RBW). Perbesar

KPU Fakfak Tetapkan 59.215 Pemilih Dalam Rapat Pleno DPS 2024: Siap Jaga Hak Pilih Masyarakat, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Aula Grand Papua, Fakfak, Papua Barat pada Minggu (11/8/2024) ini menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pilkada mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, dalam keterangannya kepada embaranmedia.com, menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi DPS berjalan lancar dengan kehadiran penuh dari badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 17 distrik di Fakfak. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh tamu undangan penting seperti perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu Fakfak, TNI-Polri, Kepala RRI Fakfak, dan Kepala Lapas.

“Kami menetapkan DPS untuk Kabupaten Fakfak dengan total 59.215 pemilih, yang terdiri dari 29.271 laki-laki dan 29.944 perempuan, tersebar di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Fakfak,” ungkap Hendra.

Hendra juga menjelaskan bahwa proses penetapan ini telah menghasilkan berita acara dan surat keputusan yang akan dibawa ke tahap rekapitulasi di tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-17 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya tahap berikutnya, yakni Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang akan memastikan bahwa data pemilih di Kabupaten Fakfak semakin akurat. Masyarakat yang belum terdaftar diimbau untuk segera melapor ke tingkat PPS, PPD, atau KPU Kabupaten agar hak pilih mereka terjamin.

“Kami berharap melalui rangkaian kegiatan ini, daftar pemilih dapat diminimalisir dari potensi masalah seperti pemilih ganda dan warga yang belum terdaftar. Dengan demikian, pada 27 November 2024 mendatang, semua warga Fakfak yang berhak bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkas Hendra.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor