EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Aula Grand Papua, Fakfak, Papua Barat pada Minggu (11/8/2024) ini menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pilkada mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, dalam keterangannya kepada embaranmedia.com, menegaskan bahwa tahapan rekapitulasi DPS berjalan lancar dengan kehadiran penuh dari badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 17 distrik di Fakfak. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh tamu undangan penting seperti perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu Fakfak, TNI-Polri, Kepala RRI Fakfak, dan Kepala Lapas.
“Kami menetapkan DPS untuk Kabupaten Fakfak dengan total 59.215 pemilih, yang terdiri dari 29.271 laki-laki dan 29.944 perempuan, tersebar di 216 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Fakfak,” ungkap Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa proses penetapan ini telah menghasilkan berita acara dan surat keputusan yang akan dibawa ke tahap rekapitulasi di tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 15-17 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Hendra menekankan pentingnya tahap berikutnya, yakni Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang akan memastikan bahwa data pemilih di Kabupaten Fakfak semakin akurat. Masyarakat yang belum terdaftar diimbau untuk segera melapor ke tingkat PPS, PPD, atau KPU Kabupaten agar hak pilih mereka terjamin.
“Kami berharap melalui rangkaian kegiatan ini, daftar pemilih dapat diminimalisir dari potensi masalah seperti pemilih ganda dan warga yang belum terdaftar. Dengan demikian, pada 27 November 2024 mendatang, semua warga Fakfak yang berhak bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkas Hendra.