Menu

Mode Gelap
Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Gelar Rakor Untuk Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

badge-check


					KPU Fakfak Gelar Rakor Untuk Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak. Rapat ini berlangsung pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J. C. Talla.

Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa hal penting dibahas, di antaranya:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): KPU Kabupaten Fakfak membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. KPU RI telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Surat tersebut berisi pedoman pelaksanaan tahapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Persiapan Pendaftaran: Rapat ini juga membahas persiapan pendaftaran calon. Penegasan penting disampaikan mengenai tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada 27-28 Agustus akan berlangsung dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIT, sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dimulai pukul 08:00 hingga 23:59 WIT.

Pentingnya Penunjukan Admin Silon: KPU mengingatkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus menunjuk Admin Silon dan petugas penghubung (LO) sesuai dengan Pasal 92 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Penunjukan ini harus disertai surat penunjukan resmi, dan permohonan pembukaan akses Silon harus diajukan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Penginputan Dokumen ke Aplikasi Silon: KPU Kabupaten Fakfak menekankan pentingnya penginputan dokumen persyaratan pencalonan dan calon ke dalam aplikasi Silon sesuai dengan Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dokumen yang diinput harus disesuaikan dengan fisiknya untuk proses verifikasi.

Koordinasi dengan Bawaslu: Pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak akan turut hadir untuk melakukan pengawasan selama proses pendaftaran hingga penetapan calon. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar, aman, dan tertib.

KPU Kabupaten Fakfak berharap agar seluruh partai politik dan gabungan partai politik dapat membaca dan memahami dengan seksama dokumen serta regulasi yang berlaku. Dengan kerja sama yang baik antara penyelenggara dan peserta, diharapkan proses pendaftaran calon dapat berjalan tanpa kendala.

Mari kita bijaki setiap langkah untuk memastikan proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 berjalan dengan sukses dan lancar.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: