Menu

Mode Gelap
LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak

Pilkada 2024: Simak Syarat dan Tahapan Lengkap Pembentukan KPPS yang Wajib Diketahui!

badge-check


					Pilkada 2024: Simak Syarat dan Tahapan Lengkap Pembentukan KPPS yang Wajib Diketahui! Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan dan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengaturan pemilih hingga penghitungan suara. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS:

Persyaratan KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia
    Calon KPPS harus merupakan warga negara Indonesia.
  2. Usia
    Calon KPPS harus berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  3. Kesetiaan dan Integritas
    Calon KPPS harus setia kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas tinggi, jujur, dan adil.
  4. Keanggotaan Partai Politik
    Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau harus tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  5. Domisili
    Calon harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  6. Kesehatan
    Calon KPPS harus mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Pendidikan
    Calon KPPS harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  8. Catatan Hukum
    Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tahapan Pembentukan KPPS:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS
    KPU akan mengumumkan jadwal dan prosedur pendaftaran calon anggota KPPS kepada masyarakat umum.
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS
    Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan pendaftaran sebagai calon anggota KPPS sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
    KPU akan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan calon telah lengkap dan sesuai ketentuan.
  4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS
    KPU akan mengumumkan hasil dari penelitian administrasi untuk memberikan transparansi mengenai calon yang memenuhi syarat.
  5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS
    Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan mengenai calon anggota KPPS yang telah diumumkan.
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS
    KPU akan mengumumkan hasil akhir seleksi calon anggota KPPS setelah mempertimbangkan tanggapan masyarakat.
  7. Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS
    Calon anggota KPPS yang terpilih akan melakukan pengadministrasian mandiri untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
  8. Pendaftaran KPPS pada JKN
    Calon anggota KPPS yang telah terpilih akan didaftarkan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan selama tugas.
  9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan
    Calon KPPS akan menjalani skrining riwayat kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan yang baik.
  10. Penetapan Anggota KPPS
    KPU akan menetapkan anggota KPPS secara resmi setelah semua tahapan seleksi dan administrasi selesai.
  11. Pelantikan Anggota KPPS
    Anggota KPPS yang terpilih akan dilantik dan diberi pengarahan mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam pemilihan.

Dasar Hukum:

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, Pedoman Pembentukan KPPS juga mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Bab 5 Pasal 35 Ayat 1 dan 2, yang mengatur persyaratan bagi PPD/PPK, PPS, dan KPPS.

Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, diharapkan proses pembentukan KPPS dapat berjalan dengan transparan dan efisien, serta menghasilkan penyelenggara pemilu yang berkualitas. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU setempat maupun Penyelenggara di tingkat Distrik dan Kelurahan/kampung serta dapat juga mengunjungi situs web maupun Akun Media Sosial resmi KPU Kabupaten Fakfak.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor