EMBARANMEDIA.COM, Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak resmi mengumumkan dimulainya tahap penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atas dua pasangan calon yang telah lolos verifikasi administrasi. Adapun pasangan calon tersebut adalah:
- Untung Tamsil, S.Sos, M.Si (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM (Calon Wakil Bupati).
- Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP (Calon Bupati) dan Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T (Calon Wakil Bupati).
Meskipun seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU Kabupaten Fakfak tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait rekam jejak para calon, status hukum, serta syarat administrasi lainnya.
Proses pemberian masukan dan tanggapan masyarakat ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, secara daring melalui portal resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id. Kedua, secara luring dengan langsung mengunjungi kantor KPU Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jl. Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari.
Sebagai bagian dari prosedur, masyarakat diharuskan menyertakan identitas resmi seperti KTP-el dan dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk memastikan formalitas pengajuan masukan.
KPU Kabupaten Fakfak menetapkan periode penerimaan masukan dan tanggapan ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif demi kesuksesan Pilkada yang demokratis dan akuntabel.
KPU juga telah mempublikasikan visi, misi, dan program kerja masing-masing pasangan calon sebagai bentuk keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat menilai dan memberikan tanggapan berdasarkan informasi yang jelas dan lengkap.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Nur Hasmiah, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan ini berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan terbukanya jalur partisipasi publik ini, diharapkan Pilkada Fakfak 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Fakfak.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengumuman resmi, masyarakat dapat mengunduh dokumen terkait pada laman berikut:
PENGUMUMAN 1667-PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT-TERLAMPIR VISI MISI DAN PROGRAM.