Menu

Mode Gelap
LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak Gelar Sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye

badge-check


					KPU Kabupaten Fakfak Gelar Sosialisasi Kebijakan Kampanye dan Dana Kampanye Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyelenggarakan sosialisasi terkait kebijakan kampanye dan dana kampanye pada Kamis, 19 September 2024, di Kantor KPU Kabupaten Fakfak. Acara ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta tim penghubung (LO) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yaitu pasangan Utayoh dan Santun.

Sosialisasi tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye. Dua materi pokok disampaikan dalam kegiatan ini, yaitu mengenai aturan kampanye yang dibawakan oleh Nurhasmiah, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan materi mengenai pengelolaan dana kampanye yang dipaparkan oleh Yosan Massa, S.E., Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Nurhasmiah dalam pemaparannya menyatakan, “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait aturan dan mekanisme kampanye, sehingga seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berharap semua peserta, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan relawan, memahami kewajiban serta batasan yang ada dalam kampanye. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai harapan masyarakat.”

Salah satu poin penting yang tercantum dalam draf PKPU Kampanye dan Dana Kampanye ini adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 12. Pada ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa selain dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh relawan atau posko relawan.

Lebih lanjut, pada ayat 4 dijelaskan bahwa pihak lain dan/atau relawan wajib didaftarkan kepada:

KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan pada ayat 6, diatur bahwa pendaftaran pihak lain dan/atau relawan tersebut harus dilakukan paling lambat tiga (3) hari sejak penetapan pasangan calon.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu dapat lebih memahami regulasi yang akan diterapkan, sehingga pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan transparansi dana kampanye terjaga.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor