EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Tim Hukum UTA’’YOH Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, melalui rilisnya via Whatshaap kepada awak media, Sabtu (16/11/2024) siang, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan pidana terhadap penyelenggara/Komisioner KPU Fakfak terhadap perbuatan melawan hukum dimana telah mendiskualifikasi pasangan UTA”YOH.
“Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut (1) Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTA”YOH),”kata Junaedi.
Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH yang biasa di sapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum Menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000.- (tujuh puluh dua juta rupiah),”jelas Juanedi
Junaedi mengatakan, didalam Keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).
“Menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi Pasal dan Ayat yang telah direkomedasikan oleh bawaslu , Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan Keputusan membuat rancu pendarasan Pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para Komisioner KPU terhadap klien kami,”Tegas Bang Rano.
Hal tersebut juga ditambahkan oleh Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH, MH. Bahwa perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan Demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.
“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,”tegasnya.
Menurut Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH. MH, yang biasa disapa Bung Paul melihat bahwa ada juga dugaan dendam pribadi yang dibawah masuk kedalam Lembaga untuk menjalankan tahapan.
“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau Penyidik Polres Fakfak jika telah kami Laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”kata Bung Paul
Bung Paul menambahkan, demi menciptakan generasi politik yang baik maka perlu dibersihkan dahulu para penjahat demokrasi di Republik ini terlebih khusus di Tanah Mbaham yang kita cintai ini.
“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,”tutupnya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia