Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Hukum

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA’YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Paslon UTA'YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Tim Kuasa Hukum Paslon UTA'YOH Siap Pidanakan Komisioner KPU Fakfak, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Tim Hukum UTA’’YOH Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, melalui rilisnya via Whatshaap kepada awak media, Sabtu (16/11/2024) siang, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan pidana terhadap penyelenggara/Komisioner KPU Fakfak terhadap perbuatan melawan hukum dimana telah mendiskualifikasi pasangan UTA”YOH.

“Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut (1) Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTA”YOH),”kata Junaedi.

Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH yang biasa di sapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum Menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000.- (tujuh puluh dua juta rupiah),”jelas Juanedi

Junaedi mengatakan, didalam Keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).

“Menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi Pasal dan Ayat yang telah direkomedasikan oleh bawaslu , Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan Keputusan membuat rancu pendarasan Pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para Komisioner KPU terhadap klien kami,”Tegas Bang Rano.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH, MH. Bahwa perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan Demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.

“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,”tegasnya.

Menurut Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH. MH, yang biasa disapa Bung Paul melihat bahwa ada juga dugaan dendam pribadi yang dibawah masuk kedalam Lembaga untuk menjalankan tahapan.

“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau Penyidik Polres Fakfak jika telah kami Laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”kata Bung Paul

Bung Paul menambahkan, demi menciptakan generasi politik yang baik maka perlu dibersihkan dahulu para penjahat demokrasi di Republik ini terlebih khusus di Tanah Mbaham yang kita cintai ini.

“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi OKP Bela Rakyat Datangi Kejati dan Polda Maluku, Minta Periksa KPU Buru Soal Dugaan Hibah Pilkada 2024

26 Mei 2025 - 15:22

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Masuk Tahap Penyidikan

21 Mei 2025 - 19:52

Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram

15 Mei 2025 - 19:06

80 Kampung di Fakfak Jadi Target Pemeriksaan Inspektorat Terkait Dana Kampung 2024

15 Mei 2025 - 08:27

Polres Fakfak Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal

21 Januari 2025 - 11:45

Trending di Hukum
WhatsApp
error: