EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, terkait Surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319 yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668.
Itu disampaikan kepada awak media saat Konferensi Pers di Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Kamis (21/11/2024) pagi.
“Duduk persoalannya adalah pengalihan tugas ini karena keputusan KPU Kabupaten Fakfak melewati pleno mereka setelah ditelaah oleh pimpinan adalah tidak beralasan menurut hukum keluarkan putusan yang keliru,”ujar Paskalis Semunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paskalis menegaskan bahwa setiap penyelenggara yang mengeluarkan keputusan yang keliru, wajib dikenakan sanksi kode etik, dan sanksi kode etik diambil alih oleh penanggungjawab Pemilihan ini adalah KPU RI dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nonaktif Sementara kepada 5 Komisioner.
“Harus 5 Komisioner semua dulu, mereka akan bisa dipulihkan ketika kode etik nanti, baru kita mengukur siapa yang sependapat, siapa yang deseting opinian, nanti mereka membela diri di kode etik. Atas dasar tersebut jawabanya adalah ada yang salah, kalau ada yang salah maka diserahkan kepada setingkat diatasnya dengan mengeluarkan keputusan pengembalian,”tegas Paskalis.
“Keputusan ini jelas, tugas dan wewenang serta kewajiban diselenggarakan oleh KPU Provinsi berarti 100 persen Pilkada Fakfak 2024 sepenuhnya diambil tanggungjawab oleh KPU Provinsi Papua Barat berarti kami KPU Fakfak saat ini, keputusan itu keluar dari KPU Fakfak, dan sekarang saya KPU Fakfak jadi saya berhak melakukan pembetulan terhadap Keputusan yang dikeluarkan, walaupun sudah diregistrasi,”tegasnya lagi.
Lanjut Paskalis menyampaikan, sehingga rapat pleno tanggal 19 November 2024, KPU Papua Barat memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang menyatakan menjalankan rekomendasi tersebut, dengan berita acara dan telaah yang sangat detail yang dilaporkan kepada pimpinan.
“Karena Beracara di Mahkamah Agung (MA) maka itulah jawaban KPU, kan saya yang beracara sekarang ke Mahkamah Agung, dan mari kita baca Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara beracara, beracaranya 14 hari, register tanggal 13 November dan tanggal 19 November kemarin kita barulah dapat panggilan. Untuk menjadi referensi hukum teman-teman semua yaitu mengakses pasal 14 sampai dengan pasal 22 peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016 tentang beracara untuk sengketa pemilihan,”jelasnya.
Paskalis menjelaskan, di pasal 22 ayat 1 permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi kedudukan hukum, sehingga kami sudah menjawab bahwa sudah melakukan koreksi.
“Penggugat juga sudah mengajukan, Putusan Mahkamah Agung hari ini kita tunggu resumenya, apakah memenuhi pasal 22 Ayat 1 berarti itulah yang dimaksud bahwa yang dirugikan sudah dipulihkan kembali, atau mahkamah berpendapat lain, kita menghargai tata beracara, tetapi kalau kembali ke konteks jalannya sudah begitu, karena ada persidangan, pemeriksaan dan ada panggilan,”tandasnya.
Kalaupun ada Putusan yang lain dan lengkap kemudian pasalnya jelas, Paskalis menegaskan bahwa KPU tunduk kepada keputusan Inkrah.
“Karena Keputusan Mahkamah Agung final dan mengikat wajib ditindaklanjuti,”tegasnya.
Kembali lagi, Paskalis menegaskan bahwa harus membaca pasal 22 ayat 1 peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 bahwa permohonan dapat ditolak apabila sudah menurut hukum.
“Sebagai contoh, bisa saja penggugat menarik permohonan, atau KPU sudah menjawab bahwa sudah memperbaiki Surat Keputusannya, apa berhak, berhak, karena ini lembaga hierarki, kami vertikal bukan otonom daerah. Apalagi saya sudah diberikan kewenangan oleh KPU RI untuk mengambil alih KPU Kabupaten Fakfak, jadi kami berhak untuk mengoreksi keputusan kami,”tandasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Fakfak 2024 di tengah dinamika penyelenggaraan yang terjadi.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia