EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor: 2 P/PAP/2024 dalam memeriksa dan mengadili perkara permohonan sengketa administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dalam perkara Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom nomor urut 1 dengan jargon UTA’YOH.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan berdasarkan pertimbangan hukum dan berdasarkan pengetahuan hakim, Termohon (KPU) telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024, diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, sah dan berlaku.
Kemudian, Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa oleh karena hal yang dituntut Pemohon dalam permohonan sudah terpenuhi dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024, sehingga apa yang dimohonkan oleh Pemohon telah terpenuhi, maka tidak terdapat lagi kepentingan Pemohon yang dirugikan dalam proses
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan a quo, sehingga Mahkamah Agung berpendapat permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima;
Mengenai Putusan Mahkamah Agung tersebut dan telah menerima Hasil salinan putusan MA, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH Nomor urut 1 angkat bicara menepis issue-issue yang beredar saat ini dikalangan masyarakat Fakfak dan sosial media.
Hal itu dijelaskan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom berjargon UTA’YOH Nomor urut 1, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH dan Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH, MH saat konferensi pers, di Mbima Wri-1, Jumat (22/11/2024) pagi.
“Jadi, terkait dengan putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan Utayoh di Mahkamah Agung RI, sekaligus menepis issue-issue yang beredar di masyarakat. Putusan Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan tidak diterima pemohon dalam hal ini Utayoh, kenapa, bahwa tidak diterima permohonan tersebut dikarenakan objek yang disengketakan di Mahkamah Agung telah gugur sendirinya, karena lahirnya Surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319 yang mana menganulir putusan KPU Fakfak nomor 2668 Tahun 2024, dan mengembalikan Paslon Utayoh sebagai peserta di Pilkada Fakfak 2024,”jelas Junaedi Rano.
Junaedi juga mengungkapkan bahwa Tim Kuasa Hukum pun sudah menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Yang mana didalam salinan putusan Mahkamah Agung ada pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 35 bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024,”kata Junaedi.
Selanjutnya, Pada halaman 36, Junaedi pun menjelaskan, majelis hakim menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, Termohon (KPU) telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 319 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, tanggal 19 November 2024.
“Diperoleh fakta hukum bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat berdasarkan kewenangannya telah membatalkan objek permohonan dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024, sah dan berlaku. Ini pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung,”tegasnya.
Kembali lagi Janaedi menegaskan, Paslon Utayoh kembali diakomodir sebagai peserta Pilkada Fakfak 2024 karena surat Keputusan KPU Papua Barat nomor 319.
“Untuk itu, permohonan Utayoh terhadap objek yang disengketakan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 2668 di Makamah Agung dengan sendirinya gugur objek tersebut, sehingga tidak ada lagi yang dapat diperiksa karena sudah digugurkan oleh Keputusan KPU Papua Barat tadi, sehingga Mahkamah Agung tidak menerima permohonan pemohon,”jelasnya.
“Sesungguhnya bahwa pasca Keputusan KPU Papua Barat nomor 319, pada esok harinya kami dari Tim Hukum sudah menyurat ke Mahkamah Agung untuk mencabut permohonan Kami. Begitu surat kami masuk ke Mahkamah Agung, tiba-tiba keluarlah laras, dimana permohonan ditolak atau tidak diterima, jadi, kami sudah mengajukan surat untuuk dicabut permohonan klien kami, namun sudah duluan keluar keputusan Mahkamah Agung yang merujuk pada keputusan KPU Papua Barat,”Imbuh Junaedi.
Ia pun menambahkan, putusan Mahkamah Agung bersifat Final dan mengikat, dan Inkrah, tidak ada lagi upaya hukum.
Selain itu dikesempatan yang sama, Paulus S. Sirwutubun menegaskan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkan Salinan Keputusan oleh Mahkamah Agung. Ia berharap semuanya dapat menghormati proses hukum yang terjadi, yang telah berproses.
“Pesta Demokrasi kurang lebih 5 hari kedepan, kami sebagai Tim Hukum Utayoh berharap masyarakat Fakfak bisa menggunakan haknya dengan baik, dan dapat terhindar dari berita hoax. Intinya mari kita berdemokrasi dengan baik, dan bersama-sama menjaga Kamtibmas, berposes dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 27 November 2024, dan Pemilihan satu kali secara serentak,”pintanya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia