EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, berhasil merampungkan rekapitulasi dari 12 distrik di wilayah Kabupaten Fakfak.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, saat membuka rapat pleno tersebut, Rabu (4/12/2024) menyampaikan, proses rekapitulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, memastikan semua suara dihitung dan disampaikan secara transparan,” tegas Hendra.
Distrik-distrik yang telah disahkan meliputi Distrii Tomage, Bomberay, Mbahamdandara, Kramomongga, Kayauni, Arguni, Kokas, Wartutin, Teluk Patipi, Pariwari, Fakfak, dan Distrik Fakfak Barat.
Sementara rekapitulasi suara untuk lima distrik tersisa, yakni Fakfak Tengah, Fakfak Timur, Fakfak Timur Tengah, Karas, dan Furwagi, akan dilanjutkan pada hari ini Kamis, (5/12/2024).
Rapat pleno ini dihadiri oleh para saksi dari pasangan calon, Panitia Pemilihan Distrik (PPF), serta Bawaslu Fakfak. Pelaksanaan rekapitulasi berlangsung dengan suasana kondusif, mencerminkan komitmen semua pihak dalam menjaga kelancaran dan transparansi Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak.
Penulis : Ismail Weripang
Editor : Redaksi Embaranmedia