Menu

Mode Gelap
Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Manokwari Polda Papua Barat Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Seberat 353,99 gram Polres Fakfak Tinjau Langsung Ujian Pendidikan Kesetaraan PKBM Kasih Rumbai Koteka Bupati Samaun Apresiasi Kinerja Dinas Perkebunan Fakfak Dibawah Nahkoda Widhi Asmoro Widhi Asmoro Jati Beberkan Pedagang Pala Yang Dikenakan Retribusi Daerah Pemkab Fakfak dan Bank Papua Launching Penerimaan Setoran Retribusi Pala Tomandin

KPU Kabupaten Fakfak

Hari Ini, KPU Fakfak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

badge-check


					Hari Ini, KPU Fakfak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Pleno ini berlangsung di Kantor KPU Fakfak dan dijadwalkan selesai tepat pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam sambutannya pada pembukaan rapat pleno terbuka, Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla menyampaikan, proses rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan di tingkat distrik, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPU Kabupaten. Proses ini melibatkan saksi, Bawaslu, dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,”jelas Hendra Talla.

Hendra mengatakan, rapat pleno tingkat kabupaten ini merupakan penyelarasan dari hasil pleno di tingkat distrik, Semua permasalahan di tingkat distrik sudah harus selesai sebelum memasuki rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Pleno ini adalah ulangan dari hasil pleno distrik untuk memastikan data yang disampaikan akurat,”katanya.

Hendra juga menambahkan, menurut jadwal, rekapitulasi suara tingkat distrik telah dilaksanakan sejak 28 November hingga 3 Desember 2024, Rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024.

Sementara itu, rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024.

Hendra juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, rapat pleno tingkat kabupaten dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga dari lima anggota KPU Kabupaten.

“Hal ini telah dipenuhi, sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah,”tandasnya.

Perlu diketahui, Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta disiarkan secara langsung oleh Channel Youtube RRI Fakfak dan KPU Fakfak.

Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, memastikan semua suara dihitung dan disampaikan secara transparan.

Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lancar hingga tuntas, mencerminkan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: