EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Pleno ini berlangsung di Kantor KPU Fakfak dan dijadwalkan selesai tepat pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam sambutannya pada pembukaan rapat pleno terbuka, Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla menyampaikan, proses rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan di tingkat distrik, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPU Kabupaten. Proses ini melibatkan saksi, Bawaslu, dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,”jelas Hendra Talla.
Hendra mengatakan, rapat pleno tingkat kabupaten ini merupakan penyelarasan dari hasil pleno di tingkat distrik, Semua permasalahan di tingkat distrik sudah harus selesai sebelum memasuki rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Pleno ini adalah ulangan dari hasil pleno distrik untuk memastikan data yang disampaikan akurat,”katanya.
Hendra juga menambahkan, menurut jadwal, rekapitulasi suara tingkat distrik telah dilaksanakan sejak 28 November hingga 3 Desember 2024, Rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024.
Sementara itu, rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Hendra juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, rapat pleno tingkat kabupaten dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga dari lima anggota KPU Kabupaten.
“Hal ini telah dipenuhi, sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah,”tandasnya.
Perlu diketahui, Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta disiarkan secara langsung oleh Channel Youtube RRI Fakfak dan KPU Fakfak.
Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, memastikan semua suara dihitung dan disampaikan secara transparan.
Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lancar hingga tuntas, mencerminkan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia.com