EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Salah satu Akademisi di Kabupaten Fakfak Papua Barat, Marthen Anton Pentury, SE, M.Sc memberikan pendapatnya terhadap kurangnya Fasilitas Transporasi dan fungsi Bandara Siboru Fakfak untuk pelayanan bagi Masyarakat.
Optimalkan Fasilitas Transportasi Umum dan Transportasi Udara
Marthen Anton Pentury menyoroti tentang penyediaan fasilitas transporasi umum bagi para penumpang yang menuju bandara dan dari bandara menuju kota.
“Sampai dengan saat ini, kami masih bertanya-tanya soal alasan yang paling prinsip Pemerintah Kabupaten Fakfak yang harus membangun Bandara di Siboru, pertanyaan sederhananya, Apakah di Bandara yang lama mereka tidak ijinkan ? padahal proses transaksi pengembalian lahan sudah dilakukan, kenapa tidak memperpanjang atau membangun bandara di Torea tetapi justru membangun bandara di siboru,”kata Marthen kepada wartawan embaranmedia.com melalui Rekaman Suara Whatshaap, Selasa (15/04/2025) pagi.
Akademisi ini pun menanyakan soal dokumen tentang andal (Analisis Dampak Lingkung), apakah memperbolehkan atau mengijinkan secara akademisi atau yuridis untuk bisa membangun bandar udara di Siboru ?
“Sebab kalau kita mau membangun Bandara, apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN) harus ada analisis dampak lingkungan dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat diakses oleh publik, artinya kita mau melihat dasarnya apa sampai bisa membangun bandara di siboru. Dan didalam kajiannya itu, pasti memperhitungkan transporasi dan sebagainya, aktivasi atau rutinitas akses dari masyarakat sampai bandara juga dari bandara ke kota, pasti ada. Kalau ada pertanyaan kedua yang muncul, bagaimana respon pemerintah daerah untuk penyediaan fasilitas umum ?,”ujarMarthen Pentury.
Dikatakannya lagi, karena yang naik pesawat ini juga bukan hanya Pejabat atau pegawai pemerintah dan pengusaha sendiri, tetapi pasti masyarakat biasa pun juga akan memanfaatkan bandara tersebut.
Artinya, dari sisi ekonomis hitung-hitungnya, apa yang melatar belakangan pembangunan bandara siboru ? kalau prospek jangka panjang ia, tetapi untuk bisa melanjutkan itu secara administratif dan fisik, Pemerintah Daerah harus bisa menyediakan infrastruktur yang memadai untuk memfasilitasi akses masyarakat dari kota ke bandara dan begitu sebaliknya, itu yang harus diperhatikan.
Marthen juga mengatakan, kalau Bandar Udara Siboru ini dibuka, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat tidak pernah menyangka bahwa antisipasi kejadian-kejadian luar biasa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, salah satunya adalah soal efisiensi anggaran, kalau dengan adanya efisiensi anggaran bagaimana dengan pemerintah daerah untuk mau memfasilitasi akses transportasi umum kepada masyarakat yang hendak mau melakukan keberangakatan di bandara siboru.
Bisa saja kerjasama dengan pihak swasta tetapi memulainya kapan, dan apakah mau animo masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum kesana, berapa besar biayanya dan keuntungan dari pihak pengusaha yang menyediahkan ? kalau dibagi dengan rasio penumpang yang ke bandara dan balik untungnya berapa sih ? yang menguntungkan hanya pengusaha yang mempunyai mobil rental tetapi angkutan umum masih harus diperhitungkan kembali ?
“Itu artinya bahwa kedepan pemerintah harus berpikir lagi lebih matang, dan ini menjadi tanggungjawab moril bagi Pemerintahan yang baru, apa yang harus bisa disiapkan. Kalau kita bicara tentang Bandar udara, Pemerintah Pusat, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara maka sesungguhnya ada aturan-aturan yang baku tetapi itu internal bandar udara, tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah, itu terkait dengan aturan-aturan dan operasional bandara. Sehingga kita harus cermati baik sejauh mana Pemerintah Daerah dalam fungsi itu, misalnya UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri tentang penerbangan, diaturan tersebut sudah jelas dikatakan Standar Fasilitas Pelayanan dan Kenyamanan Penumpang,”ujar Akademisi.
Lebih Lanjut Marthen mengatakan, ini menjadi salah satu faktor penting, ada juga peraturan Pemerintah tahun 2001 dengan ada hal prinsip terkait operasional bandara itu sendiri.
“Ini menjadi catatan penting, ini menjadi dasar hukum bagi operasionalisasi bandara siboru terkait dengan sejauhmana peran Pemda untuk mengantisipasi itu. Kalau kita mau kaji, klasifikasi Bandar Udara Siboru masih masuk dalam kategori Bandara yang tidak terlalu sibuk, dan ini kenyataan, apa indikasinya hanya satu maskapai penerbangan,”katanya.
Menurutnya lagi, kalau berbicara soal ini harus berhati-hati jangan sampai terkesan ada monopoli, tetapi maskapai lain yang mau masuk pun harus menghitung sirkulasi dan jumlah penumpang yang dilayani.
“Kalau masih sedikit pasti ini juga menjadi perhitungan dalam bisnis, oleh sebab itu persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Fakfak, mungkin saja Pemda bisa memberikan subsidi, tetapi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut,”tandasnya.
Peran Pemerintah Daerah
Akademisi Marthen Pentury meminta peran serius Pemerintah daerah untuk mencermati persoalan dasar diatas yaitu agar dapat memberikan pelayanan transporasi yang baik dan layak kepada masyarakat.
“Ini menuntut keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyikapi persoalan diatas, apakah 32 Program dari Pemerintahan Santun, ada program yang mendukung atau mensupport transportasi umum ada atau tidak ?, kalau ada alhamduliilah, kalau tidak ada ini menjadi catatan penting dari program-program prioritas itu dengan membuat sebuah kebijakan serius Pemerintah Daerah, dan peran aktif dalam membantu bandar udara tetapi juga membantu masyarakat kecil dengan mempermudah masyarakat untuk ke bandara siboru yang melakukan keberangkatan,”pintanya
“Kalau ada pembangunan jalan harus juga memikirkan infrastruktur lainnya untuk mengantisipasi keluhan-keluhan masyarakat dikemudian hari,”tutupnya. (EM/AZT)