EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyelenggarakan sosialisasi terkait kebijakan kampanye dan dana kampanye pada Kamis, 19 September 2024, di Kantor KPU Kabupaten Fakfak. Acara ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta tim penghubung (LO) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yaitu pasangan Utayoh dan Santun.
Sosialisasi tersebut masih dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye. Dua materi pokok disampaikan dalam kegiatan ini, yaitu mengenai aturan kampanye yang dibawakan oleh Nurhasmiah, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan materi mengenai pengelolaan dana kampanye yang dipaparkan oleh Yosan Massa, S.E., Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Nurhasmiah dalam pemaparannya menyatakan, “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait aturan dan mekanisme kampanye, sehingga seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berharap semua peserta, termasuk pasangan calon, tim kampanye, dan relawan, memahami kewajiban serta batasan yang ada dalam kampanye. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai harapan masyarakat.”
Salah satu poin penting yang tercantum dalam draf PKPU Kampanye dan Dana Kampanye ini adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 12. Pada ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa selain dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh relawan atau posko relawan.
Lebih lanjut, pada ayat 4 dijelaskan bahwa pihak lain dan/atau relawan wajib didaftarkan kepada:
KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan pada ayat 6, diatur bahwa pendaftaran pihak lain dan/atau relawan tersebut harus dilakukan paling lambat tiga (3) hari sejak penetapan pasangan calon.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu dapat lebih memahami regulasi yang akan diterapkan, sehingga pelaksanaan kampanye berjalan tertib dan transparansi dana kampanye terjaga.