Menu

Mode Gelap
Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak Kantor Pertanahan Fakfak Lakukan Peninjauan Lapang Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli Isi Ceramah Tarawih di Fakfak: Ustaz Usman Tekankan Makna Puasa dan Pengendalian Diri

Kriminal

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika

badge-check


					Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Ganja Dimusnahkan di Mapolres Fakfak, Polisi Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkotika, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Fakfak, Senin (7/7/2025), usai pelaksanaan konferensi pers.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi terpisah, masing-masing dengan tersangka berbeda yang kini tengah menjalani proses hukum.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

Dua Kasus, Dua Tersangka

Barang bukti pertama berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak. Dalam kasus ini, tersangka berinisial Y.M.S. (29), warga Kota Sorong, ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 14,5 gram.

Setelah disisihkan masing-masing 1 gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, juga tertanggal 28 Juni 2025, dengan tersangka berinisial K.D.T. Barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Dari jumlah tersebut, 2 gram disisihkan untuk uji lab dan persidangan, sementara 9,1 gram dimusnahkan.

Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Qisthi Tamengrupa, S.H., serta perwakilan internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum serta keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H.

Ia menegaskan bahwa Polres Fakfak berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam

1 Januari 2026 - 20:02

Demi Selamatkan Generasi Muda, Polres Fakfak Musnahkan 30,4 Gram Ganja Barang Bukti Kasus Narkotika

11 September 2025 - 14:16

Buron Kasus Curanmor Asal Sorong Timur Dibekuk Resmob Batu Api Polres Fakfak

22 Juli 2025 - 18:23

Polres Fakfak Bongkar Dua Kasus Narkoba Sekaligus, Dua Pemuda Diciduk di Pelabuhan!

7 Juli 2025 - 15:28

Polres Fakfak Musnahkan Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Mansinam 2025

27 Mei 2025 - 19:04

Trending di Kriminal
WhatsApp
error: