Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap kedua dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Fakfak Arif H. Rumagesan.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 882 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Fakfak setelah dilakukan koreksi data oleh pemerintah pusat.
“Data awal kami sebanyak 898 orang, namun setelah dilakukan evaluasi dan validasi oleh BKN dan Kemenpan-RB, jumlah resmi yang tercatat sebanyak 882 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total tersebut, tenaga PPPK tahap pertama telah menerima SK dan mulai bekerja, sementara untuk tahap kedua masih menunggu penerbitan dari pemerintah pusat. Beberapa berkas pegawai masih dalam proses klarifikasi akibat perbedaan data pendidikan dan kelengkapan administrasi.
“Masih ada empat orang yang berkasnya sedang disempurnakan karena terdapat ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan. Kami telah berkoordinasi dan bersurat kepada Kemenpan-RB agar hal ini segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap proses penetapan SK tahap kedua dapat segera rampung agar seluruh tenaga PPPK paruh waktu bisa bekerja secara penuh sesuai penugasan masing-masing.
“Kami berharap semua proses dapat tuntas dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga PPPK agar mendapatkan kepastian hukum dan status yang layak,” tegasnya.
Selain itu, ia memastikan bahwa Pemkab Fakfak akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan seluruh tahapan penetapan PPPK berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.







