Resmi! Harga Pala Fakfak Dipatok Rp600 Ribu, Petani Kini Lebih Terlindungi

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata niaga pala sekaligus memberikan perlindungan harga yang layak bagi petani pekebun.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa harga pembelian pala mentah berkualitas ditetapkan sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau setara Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Namun, harga tersebut hanya berlaku untuk pala dengan standar mutu tertentu, yakni berasal dari buah yang tua, matang sempurna, dan dipanen pada waktu yang tepat.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas perdagangan pala, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mempertahankan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi.

Baca Juga :  Komitmen Berkelanjutan, DLHP Fakfak Bahas KA-ANDAL Proyek Perkebunan Sawit

Selain itu, penerbitan surat edaran ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur standar mutu dan harga minimal pala biji mentah kategori “tua betul”, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif di lapangan.

Proses penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRK Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), pelaku usaha pala, hingga perwakilan petani dan Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF).

Keterlibatan lintas pemangku kepentingan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menjaga mutu, kualitas, serta keberlanjutan komoditas pala Fakfak.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Fakfak Tertibkan Aset Daerah, 24 Bidang Tanah Pemda Berhasil Disertifikasi

Pemerintah menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan tidak berlaku bagi pala yang dipanen sebelum matang atau tidak memenuhi standar kualitas. Kebijakan ini sekaligus mendorong perubahan pola produksi dari orientasi kuantitas menuju kualitas.

Dalam pelaksanaannya, petani berhak mendapatkan harga yang layak atas hasil panen berkualitas, sementara pelaku usaha berkewajiban membeli pala sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan dalam rantai perdagangan pala.

Seluruh pelaku usaha, baik pengumpul, pengepul, maupun pedagang grosir, diwajibkan memberikan harga yang adil dan tidak merugikan petani. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata niaga yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026 di Fakfak: Perempuan Berdaya, Puluhan UMKM dan Lomba Meriahkan Kegiatan

Sebaliknya, praktik petik muda maupun perdagangan pala yang tidak memenuhi standar mutu akan menjadi perhatian serius pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi adat serta penertiban oleh instansi terkait.

Selain aspek perdagangan, pemerintah juga mendorong petani untuk meningkatkan kualitas pascapanen, khususnya melalui proses pengeringan yang baik dan sesuai standar. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan pendapatan petani.

Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap kebijakan ini dapat menjadi tonggak dalam pembenahan tata niaga pala, meningkatkan nilai jual komoditas, serta memperkuat posisi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: