Fahri Bachmid: Pembatalan Paslon Nomor Urut 1 oleh KPU Fakfak dalam Pilkada 2024 Inkonstitusional dan Melanggar Hukum

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Putusan Mahkamah Agung, UTA'YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa, (Foto: EM/Istimewa).

Kabar Putusan Mahkamah Agung, UTA'YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa, (Foto: EM/Istimewa).

EMBARANMEDIA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), sekaligus Pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fak-Fak, nomor urut (1) Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTA’YOH) Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa hari ini Paslon UTA’YOH resmi mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H mengatakan, Klien kami merupakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat Calon maupun syarat Pencalonan sehingga Pemohon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 (“objek Sengketa”).

“Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,”ujar Fahri Bachmid selaku Pengacara Paslon UTA’YOH kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/11/2024) sore.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Fakfak Amankan Rapat Pleno Pilkada 2024 di Tingkat Distrik

Fahri menilai bahwa akibat Keputusan Termohon tersebut, klien kami sangat dirugikan karena klien yang telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 menjadi kehilangan statusnya sebagai Pasangan Calon Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 dan tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan Pemilihan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.

“Adapun alasan-alasan kami mengajukan terhadap keputusan KPU Kabupaten Fakfak Tersebut tersebut yakni, Objek sengketa didasarkan kepada Rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur antara lain karena alasan: 1) Bawaslu Pusat melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiel, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel. Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa,”jelas Fahri Bachmid.

Lebih lengkap Fahri membeberkan, objek Sengketa yang diterbitkan oleh Termohon justru menambah ayat lain dari ketentuan Pasal 71 yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak. Selain mencantumkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) KPU Kabupaten Fakfak menambahkan ketentuan Pasal 71 ayat (2), padahal ketentuan tersebut tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Fakfak, ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang sangat kasar serta sewenang wenang,

Baca Juga :  Jelang 27 November 2024, Ali Hindom Imbau Seluruh Warga Agar Tidak Boleh Golput

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang Objek Sengketa, KPU kabupaten fakfak terbukti telah melampaui kewenangannya karena menambah ketentuan sanksi yang tidak direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, sehingga Objek
Sengketa berdasar menurut hukum untuk dibatalkan,”tegasnya.

“Rekomendasi Pembatalan Hanya Bisa Dijatuhkan Terhadap Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Dan Ayat (3) Secara Kumulatif, penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, KPU dan Bawaslu harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa benar telah terjadi 2 (dua) peristiwa materil pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang terjadi secara kumulatif,”Tambah Fahri Bachmid.

Kemudian, Fahri menyampaikan bahwa sifat kumulatif dari dua ketentuan tersebut tidak bisa berdiri sendiri sehingga kedua peristiwa pelanggaran tersebut harus terjadi secara faktual seluruhnya tanpa terkecuali.

“Jika salah satu tidak dapat dibuktikan Termohon telah terjadi pelanggarannya maka sanksi pembatalan tidak dapat dikenakan kepada Pemohon,”tegas Fahri.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Agung, UTA'YOH Berikan Penjelasan: MA Nilai Tidak Ada Objek Sengketa

Oleh karena, Dikatakan Fahri bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak Hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) sebagaimana di klaim Termohon dalam konsideran menimbang Objek Sengketa huruf a, maka dapat disimpulkan Rekomendasi pembatalan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak adalah tidak berdasar menurut hukum.

“KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sehingga unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi,”tandasnya.

Dengan permohonan ini, Fahri Bachmid berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

“Opsi hukum lain sedang kami cadangkan untuk dilakukan untuk menyikapi persoalan ini, demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tutup Fahri Bachmid.

Penulis : AZT

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara
Seorang Warga Pariwari Temukan 19 Orang Domisili Luar Fakfak Dapat Mencoblos di Pilbup 2024
Pleno Rekapitulasi Suara : Panwaslu Distrik Fakfak Tengah Melakukan Pengawasan, Ini Kata Rusdi Buatan
Ratusan Personel Polres Fakfak Amankan Rapat Pleno Pilkada 2024 di Tingkat Distrik
Pilkada Fakfak 2024: Bawaslu Fakfak Kantongi 4 Laporan Dugaan Pelanggaran TSM
Bupati Untung Tamsil Coblos di TPS 004 Fakfak Selatan, Harap Warga Salurkan Hak Pilih
Lepas Pergeseran Logistik Pilkada Di Fakfak, Berikut Pesan Kapolda Papua Barat Kepada Personil
Paslon UTA’YOH Nomor Urut 1 Janji Akan Bangun 2.000 Rumah Layak Huni
Berita ini 3,162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 20:22 WIT

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:01 WIT

Seorang Warga Pariwari Temukan 19 Orang Domisili Luar Fakfak Dapat Mencoblos di Pilbup 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:28 WIT

Pleno Rekapitulasi Suara : Panwaslu Distrik Fakfak Tengah Melakukan Pengawasan, Ini Kata Rusdi Buatan

Sabtu, 30 November 2024 - 16:57 WIT

Ratusan Personel Polres Fakfak Amankan Rapat Pleno Pilkada 2024 di Tingkat Distrik

Sabtu, 30 November 2024 - 12:39 WIT

Pilkada Fakfak 2024: Bawaslu Fakfak Kantongi 4 Laporan Dugaan Pelanggaran TSM

Berita Terbaru

Pilkada Fakfak 2024

Pilkada 2024: KPU Fakfak Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 2 Des 2024 - 20:22 WIT

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: