EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melakukan peninjauan lapangan dalam rangka kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar pada objek Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1/Malakuli seluas 15,5 hektare yang berlokasi di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, S.H., yang didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Max Libert Nggaulan Moiwend, S.H., bersama jajaran tim dari Kantor Pertanahan.

Peninjauan lapangan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Rimbakayu Arthamas, personel Polsek Karas, serta tokoh adat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa tanah yang telah diberikan haknya dapat diusahakan, dimanfaatkan, dan digunakan secara optimal oleh pemegang hak.
Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendorong pemanfaatan tanah secara produktif sehingga memberikan manfaat bagi pemegang hak sekaligus berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. (EM/Humas Kantah Fakfak)







