Langkah Tegas Kadis Perkebunan Fakfak: Harga Pala Kini Diatur, Mutu Wajib Dijaga
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan mengambil langkah strategis dalam menata tata niaga komoditas unggulan daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/249/BUP/2026, pemerintah resmi menetapkan harga pembelian pala mentah berkualitas guna melindungi petani sekaligus menjaga mutu komoditas.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya besar membangun sistem perdagangan pala yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah strategis untuk menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan yang menjadi identitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini sektor pala di Fakfak menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fluktuasi harga, praktik panen sebelum matang sempurna, hingga lemahnya disiplin terhadap standar mutu. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kualitas dan nilai jual pala di pasaran.
Karena itu, melalui kebijakan ini pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara perlindungan petani, kepastian usaha bagi pelaku perdagangan, serta penegakan standar kualitas komoditas.
“Menjaga kualitas pala adalah investasi jangka panjang bagi masa depan ekonomi masyarakat Fakfak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkebunan Fakfak menyiapkan langkah implementasi agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari radio, media online, hingga distribusi langsung surat edaran secara berjenjang dari tingkat kabupaten hingga kampung-kampung sentra produksi pala.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh petani memahami standar mutu pala, ketentuan harga, serta risiko dari praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pendekatan sosial-kultural juga diperkuat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta lembaga perlindungan indikasi geografis Pala Tomandin Fakfak.
“Keterlibatan adat sangat penting karena memiliki kekuatan moral dalam membentuk kepatuhan kolektif masyarakat,” jelasnya.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Petani berhak memperoleh harga yang layak jika menghasilkan pala berkualitas—yakni buah yang tua, matang sempurna, dan dipanen pada waktu yang tepat. Namun di sisi lain, petani juga wajib menjaga kualitas hasil panen dan menghindari praktik petik muda.
Sementara itu, pelaku usaha seperti pengepul dan pedagang diwajibkan memberikan harga yang adil serta ikut menjaga standar mutu komoditas.
“Pelaku usaha harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar pelaku transaksi,” tambahnya.
Widhi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kelompok tani, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Menurutnya, jika seluruh elemen mampu menjaga komitmen bersama, maka bukan hanya kualitas pala yang terjaga, tetapi juga masa depan ekonomi Fakfak.
“Ketika petani menjaga mutu dan pelaku usaha menghargai kualitas, maka kita tidak hanya menjaga hasil kebun, tetapi juga menjaga kehormatan Pala Tomandin Fakfak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Fakfak optimistis, dengan strategi sosialisasi yang masif, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan di lapangan, kebijakan ini akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan nilai jual pala dan kesejahteraan petani.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

















