KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan Balon Bupati Utayoh Jilid Dua

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. (UTAYOH Jilid Dua).

Pendaftaran yang berlangsung pada Rabu siang hingga malam hari ini, 27 Agustus 2024 dilakukan di ruang rapat KPU Kabupaten Fakfak.

Pasangan ini membawa misi keberlanjutan, yang diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah dirintis sebelumnya.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi DPSHP Distrik Fakfak Timur Berjalan Lancar, Masyarakat Dihimbau Jaga Persatuan

Suasana pendaftaran berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, sejalan dengan konsep yang diusung oleh KPU Fakfak.

“Kami perlu menyampaikan bahwa suasana penerimaan pendaftaran kami buat dalam suasana kekeluargaan, agar dalam proses ini tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah. Semuanya sama,” ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C Talla, SH.

Lanjutnya, Kami membuat konsep menerima tamu di dalam rumah besar KPU Kabupaten Fakfak, dan langsung melakukan penelitian serta pemeriksaan kebenaran dokumen yang diserahkan.

Baca Juga :  KPU Fakfak Serahkan Hasil Verifikasi Bapaslon: Menuju Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati 2024

“Proses ini dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan dan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU,” tambahnya.

Aplikasi SILON memegang peran penting dalam proses ini. Dokumen yang telah diserahkan oleh pasangan calon diperiksa dan dicocokkan secara digital melalui SILON. Sistem ini membantu memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi dan mempermudah proses verifikasi.

Kadiv Teknis, Yosan Massa, S.E., menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU No. 10 perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran dimulai sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024.

Baca Juga :  PPS Danaweria Gelar Pleno DPSHP, Pastikan Pemilih Siap untuk Pilkada 2024

“Proses pendaftaran ini melibatkan pemeriksaan berkas pencalonan dan calon, yang dimulai dengan berkas pencalonan Model B Parpol KWK. Kami akan memeriksa berkas pencalonan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan seorang calon,” ungkap Yosan Massa.

Penulis : Arya Sanaky

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Pleno Rekapitulasi DPSHP Distrik Fakfak Timur Berjalan Lancar, Masyarakat Dihimbau Jaga Persatuan
Pleno DPSHP Sukses, Berikut Total Pemilih Sementara di Distrik Fakfak Tengah!
Pilkada 2024: Simak Syarat dan Tahapan Lengkap Pembentukan KPPS yang Wajib Diketahui!
Sukses Gelar Pleno DPSHP, Distrik Kramongmongga Siap Sambut Pilkada 2024
PPS Danaweria Gelar Pleno DPSHP, Pastikan Pemilih Siap untuk Pilkada 2024
KPU Fakfak Serahkan Hasil Verifikasi Bapaslon: Menuju Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati 2024
2 Bapaslon Pilkada Fakfak 2024 Telah Jalani Tahapan Pemeriksaan Kesehatan
KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 10:16 WIB

Pleno Rekapitulasi DPSHP Distrik Fakfak Timur Berjalan Lancar, Masyarakat Dihimbau Jaga Persatuan

Kamis, 12 September 2024 - 09:25 WIB

Pilkada 2024: Simak Syarat dan Tahapan Lengkap Pembentukan KPPS yang Wajib Diketahui!

Rabu, 11 September 2024 - 17:59 WIB

Sukses Gelar Pleno DPSHP, Distrik Kramongmongga Siap Sambut Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 07:05 WIB

PPS Danaweria Gelar Pleno DPSHP, Pastikan Pemilih Siap untuk Pilkada 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 07:23 WIB

KPU Fakfak Serahkan Hasil Verifikasi Bapaslon: Menuju Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati 2024

Berita Terbaru

error: