Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Mahasiswa dan Masyarakat Adat Mbaham-Matta di Fakfak: Dukung RUU TNI dan Berbagi Takjil Militer Islam Penjaga Agama, Negara, dan Umat Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpulan Zakat Masjid Agung Baitul Makmur Telah Dibuka Bank Papua Cabang Fakfak Gandeng 5 UMKM Binaan, Dorong Transaksi Non-Tunai (Qris) Polres Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Bansos Kepada Anak-anak Kurang Mampu QRIS Safari Ramadhan Penuh Berkah, Bank Indonesia Gelar Acara di RTH Ma’aruf Amin Fakfak Papua Barat

KPU Kabupaten Fakfak

Jelang Pencoblosan, KPU Fakfak Musnahkan 866 Surat Suara Rusak dan Lebih

badge-check


					Jelang Pencoblosan, KPU Fakfak Musnahkan 866 Surat Suara Rusak dan Lebih Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan pemusnahan 866 surat suara yang rusak dan lebih untuk Pilkada serentak 2024. Proses pemusnahan berlangsung pada Selasa (26/11/2024) pukul 21.28 WIT di halaman gudang KPU Fakfak.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 360 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta 505 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait.

Turut menyaksikan pemusnahan tersebut antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Kapolres, Kajari, Dandim 1803/Fakfak,
Danlanal Fakfak, Ketua Bawaslu Fakfak, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Syahril Radal Serbunit

Selain itu, hadir pula perwakilan dari KPU Fakfak, yakni Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Idris Rumata, Kadiv Teknis Penyelenggara Yosan Massa, dan Sekretaris KPU Muhammad Ikhsan Payapo.

Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor: 2756/PP.09.3-BA/9203/2024. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang mengalami kerusakan selama proses pencetakan maupun distribusi, serta surat suara lebih dari kebutuhan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan membakar surat-surat suara tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini menjadi bukti komitmen KPU Fakfak dalam memastikan Pilkada berjalan secara bersih, jujur, dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: