EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan pemusnahan 866 surat suara yang rusak dan lebih untuk Pilkada serentak 2024. Proses pemusnahan berlangsung pada Selasa (26/11/2024) pukul 21.28 WIT di halaman gudang KPU Fakfak.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 360 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta 505 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait.
Turut menyaksikan pemusnahan tersebut antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Kapolres, Kajari, Dandim 1803/Fakfak,
Danlanal Fakfak, Ketua Bawaslu Fakfak, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Syahril Radal Serbunit
Selain itu, hadir pula perwakilan dari KPU Fakfak, yakni Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Idris Rumata, Kadiv Teknis Penyelenggara Yosan Massa, dan Sekretaris KPU Muhammad Ikhsan Payapo.
Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor: 2756/PP.09.3-BA/9203/2024. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang mengalami kerusakan selama proses pencetakan maupun distribusi, serta surat suara lebih dari kebutuhan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan membakar surat-surat suara tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini menjadi bukti komitmen KPU Fakfak dalam memastikan Pilkada berjalan secara bersih, jujur, dan adil.