Menu

Mode Gelap
Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan Balon Bupati Utayoh Jilid Dua

badge-check


					KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan Balon Bupati Utayoh Jilid Dua Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak atas nama Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M. (UTAYOH Jilid Dua).

Pendaftaran yang berlangsung pada Rabu siang hingga malam hari ini, 27 Agustus 2024 dilakukan di ruang rapat KPU Kabupaten Fakfak.

Pasangan ini membawa misi keberlanjutan, yang diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah dirintis sebelumnya.

Suasana pendaftaran berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, sejalan dengan konsep yang diusung oleh KPU Fakfak.

“Kami perlu menyampaikan bahwa suasana penerimaan pendaftaran kami buat dalam suasana kekeluargaan, agar dalam proses ini tidak ada yang tinggi dan tidak ada yang rendah. Semuanya sama,” ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C Talla, SH.

Lanjutnya, Kami membuat konsep menerima tamu di dalam rumah besar KPU Kabupaten Fakfak, dan langsung melakukan penelitian serta pemeriksaan kebenaran dokumen yang diserahkan.

“Proses ini dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan dan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU,” tambahnya.

Aplikasi SILON memegang peran penting dalam proses ini. Dokumen yang telah diserahkan oleh pasangan calon diperiksa dan dicocokkan secara digital melalui SILON. Sistem ini membantu memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi dan mempermudah proses verifikasi.

Kadiv Teknis, Yosan Massa, S.E., menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU No. 10 perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran dimulai sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024.

“Proses pendaftaran ini melibatkan pemeriksaan berkas pencalonan dan calon, yang dimulai dengan berkas pencalonan Model B Parpol KWK. Kami akan memeriksa berkas pencalonan terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan seorang calon,” ungkap Yosan Massa.

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: