EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Selasa (30/7/2024).
“Bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Fakfak, Bapak Said Hindom dan Rico Thie tak memenuhi syarat karena dukungan KTP yang diajukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) tidak mencapai jumlah yang seharusnya dipenuhi pada perbaikan tahap kedua,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra J C Talla mengatakan, KPU Fakfak telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-II dukungan bapaslon Sarifah pada 28 Juli 2024 lalu.
“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon Sarifah pada tahap perbaikan kedua ialah sebanyak 3.192, namun dari hasil vermin yang dilakukan ternyata, dukungan memenuhi syarat hanya sebanyak 2.873 dukungan,” rincinya.
Pihaknya juga mempersilahkan Tim Sarifa menempuh upaya yang bisa dilakukan sesuai regulasi apabila keberatan dengan keputusan KPU.
“Ruang laporan dan ruang keterangan kan terbuka dan proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu, apabila nantinya memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materil maka tidak menutup kemungkinan bisa diakomodir kembali,” ucapnya.
Penulis : Arya Sanaky
Editor : Redaksi Embaranmedia