KPU Fakfak Nyatakan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan “SARIFA” Tak Memenuhi Syarat

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW).

Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menyatakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Said Hindom dan Rico Thie Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada awak media di Fakfak Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

“Bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Fakfak, Bapak Said Hindom dan Rico Thie tak memenuhi syarat karena dukungan KTP yang diajukan dengan status Memenuhi Syarat (MS) tidak mencapai jumlah yang seharusnya dipenuhi pada perbaikan tahap kedua,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra J C Talla mengatakan, KPU Fakfak telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-II dukungan bapaslon Sarifah pada 28 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi Bapaslon Sarifah pada tahap perbaikan kedua ialah sebanyak 3.192, namun dari hasil vermin yang dilakukan ternyata, dukungan memenuhi syarat hanya sebanyak 2.873 dukungan,” rincinya.

Pihaknya juga mempersilahkan Tim Sarifa menempuh upaya yang bisa dilakukan sesuai regulasi apabila keberatan dengan keputusan KPU.

Baca Juga :  Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

“Ruang laporan dan ruang keterangan kan terbuka dan proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu, apabila nantinya memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materil maka tidak menutup kemungkinan bisa diakomodir kembali,” ucapnya.

Penulis : Arya Sanaky

Editor : Redaksi Embaranmedia

Berita Terkait

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell
KPU Fakfak Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
12 Distrik Telah Selesai Rekapitulasi Suara, Hari Ini KPU Fakfak Lanjut 5 Distrik
Hari Ini, KPU Fakfak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
PPD Distrik Fakfak Tengah, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil, Berjalan Dengan Baik dan Lancar
Jelang Pencoblosan, KPU Fakfak Musnahkan 866 Surat Suara Rusak dan Lebih
Jelang Pilkada 2024, KPU Fakfak Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
KPU Papua Barat Ambil Alih Pilkada Fakfak 2024, Paskalis Beri Penjelasan Soal Pembatalan Surat Keputusan KPU Fakfak
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:27 WIT

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:50 WIT

KPU Fakfak Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:39 WIT

12 Distrik Telah Selesai Rekapitulasi Suara, Hari Ini KPU Fakfak Lanjut 5 Distrik

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:09 WIT

Hari Ini, KPU Fakfak Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:09 WIT

PPD Distrik Fakfak Tengah, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil, Berjalan Dengan Baik dan Lancar

Berita Terbaru

Konseling & Rohani

Meraih Salat yang Khusyuk dengan Empat Langkah Praktis ini

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:32 WIT

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell, (Foto: EM/ Istimewa).

KPU Kabupaten Fakfak

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

Rabu, 15 Jan 2025 - 16:27 WIT

error: