Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat

badge-check


					KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat, (Foto: EM/RBW). Perbesar

KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.Ap. dan Donatus Nembikendik, yang dikenal dengan sebutan pasangan “SANTUN”.

Dalam proses pendaftaran yang berlangsung pada hari ini, KPU Fakfak menyatakan bahwa persyaratan pencalonan mereka telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam proses ini.

“Kami hormati rekan-rekan insan pers yang turut hadir di dalam rangkaian kegiatan ini, serta rekan-rekan pihak keamanan baik TNI maupun Polri yang juga turut hadir menjaga proses ini sampai selesai nanti pada pukul 23.59 WIT. Pertama-tama, kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang mana pada hari ini, tanggal 29 Agustus 2024, kita telah selesai menerima pendaftaran salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Samaun Dahlan dan Donatus Nembikendik, yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran,” ujarnya.

Hendra J.C. Talla juga menjelaskan bahwa pasangan SANTUN telah melalui pemeriksaan persyaratan pencalonan, dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah perolehan dukungan suara sah sebanyak 11.782. Selain itu, kelengkapan dan kebenaran persyaratan calon telah dinyatakan lengkap, sehingga pasangan ini diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

“Seluruh rangkaian ini sudah sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Nomor 1228 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pasangan SANTUN, proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak semakin mendekati tahap finalisasi, dan diharapkan seluruh tahapan selanjutnya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: