Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

KPU Kabupaten Fakfak

KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat

badge-check


					KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat, (Foto: EM/RBW). Perbesar

KPU Fakfak Terima Pendaftaran Pasangan SANTUN, Persyaratan Dinyatakan Memenuhi Syarat, (Foto: EM/RBW).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah resmi menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.Ap. dan Donatus Nembikendik, yang dikenal dengan sebutan pasangan “SANTUN”.

Dalam proses pendaftaran yang berlangsung pada hari ini, KPU Fakfak menyatakan bahwa persyaratan pencalonan mereka telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta dalam proses ini.

“Kami hormati rekan-rekan insan pers yang turut hadir di dalam rangkaian kegiatan ini, serta rekan-rekan pihak keamanan baik TNI maupun Polri yang juga turut hadir menjaga proses ini sampai selesai nanti pada pukul 23.59 WIT. Pertama-tama, kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang mana pada hari ini, tanggal 29 Agustus 2024, kita telah selesai menerima pendaftaran salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Samaun Dahlan dan Donatus Nembikendik, yang telah mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran,” ujarnya.

Hendra J.C. Talla juga menjelaskan bahwa pasangan SANTUN telah melalui pemeriksaan persyaratan pencalonan, dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat dengan jumlah perolehan dukungan suara sah sebanyak 11.782. Selain itu, kelengkapan dan kebenaran persyaratan calon telah dinyatakan lengkap, sehingga pasangan ini diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

“Seluruh rangkaian ini sudah sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Nomor 1228 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pasangan SANTUN, proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak semakin mendekati tahap finalisasi, dan diharapkan seluruh tahapan selanjutnya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilkada Fakfak 2024 Selesai, KPU Serahkan Dokumen Salinan Penetapan Kepada Samaun-Donatus

7 Februari 2025 - 21:59

KPU Fakfak Resmi Sahkan Samaun – Donatus Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:48

KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 21:38

KPU Fakfak Jadwalkan Besok Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

6 Februari 2025 - 11:26

Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Fakfak Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell

15 Januari 2025 - 16:27

Trending di KPU Kabupaten Fakfak
WhatsApp
error: