EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPU Fakfak telah resmi menyerahkan tanda penerimaan dan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi kepada Liaison Officer (LO) atau Tim Penghubung dari masing-masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Josan Massa, S.E., Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan seksama sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 1229 Tahun 2024.
“Dalam proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Fakfak telah memastikan bahwa dokumen persyaratan calon telah diteliti dengan teliti sesuai indikator yang tercantum dalam Tabel 4.1, yang menjadi acuan untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon,” ujarnya.
Penyerahan tanda penerimaan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pencalonan, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 13-14 September 2024.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil verifikasi ini, mulai dari tanggal 15 hingga 21 September 2024. Selama periode ini, Bapaslon juga memiliki waktu untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan,” tambah Josan Massa.
Tahapan berikutnya, yang tak kalah penting, adalah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak,” tutup Josan Massa.