EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pada Tanggal 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi mengumumkan pembukaan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perekrutan ini merupakan bagian dari persiapan teknis dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
berikut ini Surat Pengumuman yang di keluarkanoleh KPU Kabupaten Fakfak. simak info terkait persyaratan menjadi anggota KPPS di bawah ini :