Pro Kontra Vaksinasi Di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 15 Januari 2021 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ismail Weripang

Negarawan Muda

Proses Vaksinasi terhitung telah dimulai pada Rabu 13/01/21 di awali suntikan Dosis pertama kepada Presiden Joko Widodo dan Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju jilid II di Istana Merdeka.  Program Vaksinasi rencananya akan di lakukan selama 15 bulan ke depan hingga maret 2022 mendatang.  

Presiden Joko Widodo menyebutkan,  setidaknya 70-80 persen Warga Indonesia atau setara 182,5 juta penduduk harus di suntik vaksin Covid-19. Jumlah itu, katanya untuk mencapai target herd imunity atau kekebalan tubuh dari Virus. 
Di sisi lain,  proses Vaksinasi ini menuai berbagai Pro dan kontra.  Sebut saja Anggota Komisi IX DPR fraksi partai PDIP Ribka Tjiptaning yang menjadi Sorotan publik setelah pernyataannya yang menolak Vaksin Covid-19 dan rela membayar denda karena tidak mau di Vaksin.  Politisi partai PDIP ini bahkan menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat.  

Di tengah keraguan berbagai pihak,  Presiden Joko Widodo keluar sebagai orang pertama Yang di Vaksin. Orang Nomor satu di Indonesia ini berusaha meyakinkan Publik bahwa Vaksin Aman untuk di Konsumsi.  Apapun pro dan kontranya,  pandangan saya selalu menuju pada Fatwa MUI Mengenai Halal Haram Vaksinasi Di Indonesia.  
Terkait dengan Fatwa MUI Nomor: 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19, hukumnya Suci dan halal di konsumsi.  ini berarti, sebagai umat Muslim saya tidak perlu lagi ragu dengan Vaksin karena telah di labeli Suci dan Halal.  

Namun, bagaimana dengan Hukum menolak Vaksin?  Di bagian inilah yang paling banyak di soroti publik. Menurut wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward OS Hieariej, Orang yang menolak Vaksinasi hukumannya penjara dan denda hingga Ratusan Juta Rupiah.  Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.  
Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Yang berbunyi sebagai Berikut :” Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu)  Tahun dan/atau pidana Denda paling banyak Rp. 100. 000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)”. 

Berbeda halnya dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas System keuangan untuk penanganan Pandemik Covid-19 yang selama ini menjadi dasar untuk setiap program penanggulangan Virus Corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang Menolak Vaksin.  Bahkan belum ada peraturan ditingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi yang menolak Vaksinasi Covid-19. 

Dari berbagai Pro dan Kontra yang muncul,  ada kesimpulan yang mestinya di tarik agar tidak menimbulakan Protes yang berlebihan di tengah masyarakat.  Pertama,  pemerintah harus betul-betul punya komitmen yang kuat untuk membersamai rakyat memutuskan mata Rantai Covid-19, rakyat membutuhkan kepercayaan saat ini.  Kedua,  setelah dana Bansos covid-19 yang di korupsi Oleh Mensos sebesar 17 Milyar Rupiah,  Rakyat saat ini membutuhkan pelayanan yang betul-betul punya rasa keadilan. Artinya apa?  Proses Vaksinasi Harus merata, adil dan gratis.  Mengapa?  Inilah cara rakyat menagih janji setelah Uangnya Di embat 17 Milyar Rupiah.  

Terlepas dari pernyataan Ribka yang mengatakan Negara ingin berbisnis dengan Rakyat,  pemerintah harusnya punya kesadaran akan hal itu.  Berikan pelayanan yang terbaik tentu saja akan memberikan keadilan serta bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah untuk sama-sama memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Indonesia. (**)

Berita Terkait

Keistimewaan Malam Lailatul Qadar
Pembangunan Melejit, Ekonomi Makin Sulit
Pemilu Serentak, Hajatan Boros Dalam Sistem Keropos
Tinta Demokrasi di Tahun 2024
Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun
Kasus HIV Meningkat, Buah Penerapan System Sekuler
Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, Umumkan Pengakuan Atas Kemerdekaan Indonesia
Atasi Stunting, Tak Cukup dengan Kampanye Gemar Makan Ikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 April 2024 - 12:03 WIB

Keistimewaan Malam Lailatul Qadar

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:05 WIB

Pembangunan Melejit, Ekonomi Makin Sulit

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:10 WIB

Pemilu Serentak, Hajatan Boros Dalam Sistem Keropos

Selasa, 2 Januari 2024 - 08:39 WIB

Tinta Demokrasi di Tahun 2024

Jumat, 11 Agustus 2023 - 19:32 WIB

Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun

Senin, 31 Juli 2023 - 13:26 WIB

Kasus HIV Meningkat, Buah Penerapan System Sekuler

Senin, 19 Juni 2023 - 19:23 WIB

Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, Umumkan Pengakuan Atas Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:14 WIB

Atasi Stunting, Tak Cukup dengan Kampanye Gemar Makan Ikan

Berita Terbaru

error: