EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak pada tanggal 14-16 Agustus 2024, melaksanakan rapat koordinasi Nasional terkait dengan persiapan pendaftaran pencalonan se-Indonesia yang bertempat di Jakarta.
Itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J. C. Talla, Kepada wartawan embaranmedia.com, saat di wawancarai melalui via telepon, Senin (19/8/2024).
“Di dalam pelaksanaan kegiatan ini kami diminta untuk berkoordinasi dengan arah partai politik, Bapaslon, LO maupun Tim. Yang mana Kami berharap, agar Bapaslon, Lo, maupun Tim dari masing-masing Bapaslon yang nantinya melakukan pendaftaran di kantor KPU Fakfak, sehingga dapat memanfaatkan help desk KPU kabupaten Fakfak,”ujar Hendra Talla.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, dengan dibukanya help desk pencalonan, KPU Fakfak terus berkoordinasi dengan tim atau liaison officer (LO) dari masing-masing Bapaslon guna memastikan semua persyaratan terpenuhi.
“Fungsinya untuk ketika di dalam pendaftaran nanti akan mengunakan aplikasi silon pencalonan kepala daerah, sehingga kami (KPU) kabupaten Fakfak akan membantu dalam proses pembukaan akun silon bagi Bapaslon,”katanya.
Hendra mengatakan, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini, Bapaslon, Tim maupun LO dapat memanfaatkan help desk KPU kabupaten Fakfak untuk berkoordinasi tentang segala hal terkait Persiapan pendaftaran Bapaslon nanti pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“Karena mengingat di tanggal 24-26 Agustus adalah tahapan pengumuman, sehingga kami berharap agar dalam proses pendaftaran nanti tidak ada hal-hal yang sifatnya merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini Bapaslon, Tim maupun LO,”tandasnya.
Ia pun berharap, disaat pendaftaran nanti tidak ada lagi dokumen maupun berkas terkait dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat pencalonan sehingga semuanya tuntas. Karena mengingat waktu pendaftaran ini hanya d berikan sesuai dengan tahapan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 itu diberikan waktu pendaftaran selama 3 hari.
“Sehingga dalam waktu 3 hari ini, KPU kabupaten Fakfak berharap dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat Calon itu sudah Harus lengkap, agar tidak ada lagi persoalan-persoalan di dalam proses pendaftaran nanti,”pungkasnya.